DPRD Di Tengah Bayang-Bayang Kasus Bupati Ardito Wijaya
Lampung Tengah – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, semestinya tidak dipahami semata sebagai kejahatan individual. Fakta-fakta awal yang muncul justru mengindikasikan adanya relasi kekuasaan dan pola kebijakan yang melibatkan lebih dari satu aktor, termasuk potensi peran strategis DPRD Lampung Tengah sebagai mitra utama pemerintah daerah dalam pengesahan anggaran.
Dalam konteks inilah, publik didorong untuk membaca ulang peta hubungan antara kekuasaan politik eksekutif, DPRD dan lembaga pembiayaan publik. Konstruksi dugaan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak berdiri di ruang hampa, melainkan berkelindan dari hulu hingga hilir kebijakan. Pola semacam ini mencerminkan praktik rent seeking yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan daerah secara sistemik.
Dalam sistem pemerintahan daerah, anggaran adalah produk politik, bukan sekadar dokumen teknokratis. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan bahwa proyek-proyek dikondisikan untuk kepentingan keluarga dan tim sukses, disertai pematokan fee yang diduga digunakan untuk menutup utang kampanye, maka pengesahan APBD tidak dapat dilepaskan dari relasi eksekutif–legislatif yang menyertainya.

Konteks politik Lampung Tengah memperkuat analisis ini. Bupati Ardito diusung oleh partai tunggal yaitu PDI Perjuangan, sementara komposisi DPRD bersifat multipartai. Dalam kondisi pemerintahan yang belum genap setahun berjalan, peta politik pasca-Pilkada dinilai belum sepenuhnya stabil. Dukungan terhadap kebijakan strategis tidak hadir secara otomatis, melainkan harus dibangun melalui proses negosiasi politik.
Dalam konteks tersebut, persetujuan DPRD terhadap APBD murni, APBD Perubahan hingga APBD murni 2026 menjadi krusial untuk dianalisis, karena hampir tidak ada kebijakan strategis yang lolos tanpa konsesi politik.
APBD murni pada awal masa jabatan kepala daerah merupakan arena uji legitimasi sekaligus konsolidasi kekuasaan. Ia bukan hanya instrumen pelaksanaan program, tetapi juga alat untuk mengamankan dukungan politik di DPRD.
Secara empiris, APBD Perubahan merupakan fase paling rawan transaksi. Pergeseran alokasi, penambahan program dan redistribusi proyek sering terjadi pada tahap ini. Tidak sedikit perkara korupsi daerah bermula dari APBD Perubahan.
Karena itu, jika dalam kasus Bupati Ardito ditemukan pola pengaturan proyek, penentuan rekanan dan aliran fee, maka APBD perlu dibaca sebagai mekanisme koreksi politik, bukan sekadar koreksi teknis. Terlebih, sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan 2025 berlangsung relatif singkat, hanya dalam waktu dua hari. Ketika anggaran disahkan tanpa resistensi terbuka, publik wajar bertanya, Kompromi apa yang terjadi di balik meja paripurna ?.
Memasuki pembahasan APBD murni 2026, relasi eksekutif–legislatif memasuki fase yang lebih strategis. Ini bukan lagi anggaran transisi, melainkan anggaran konsolidasi.
Dalam situasi di mana terdapat dugaan kebutuhan finansial untuk menutup beban politik, tahun anggaran ini menjadi sangat menentukan. Tanpa dukungan mayoritas DPRD, mustahil anggaran dapat berjalan mulus.
Pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak dapat dipandang sebagai keputusan teknokratis belaka. Ia merupakan kebijakan politik strategis dengan konsekuensi jangka panjang terhadap fiskal daerah.
Secara normatif, pinjaman ini mensyaratkan persetujuan DPRD melalui rapat paripurna, pembahasan di Badan Anggaran, serta peran aktif pimpinan DPRD dalam membangun konsensus politik.
Tanpa persetujuan DPRD, pinjaman tersebut mustahil berjalan. Oleh karena itu, ketika proyek-proyek pascapinjaman terindikasi bermasalah, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada tahap pelaksanaan teknis semata, tetapi perlu ditarik sejak proses persetujuan kebijakan. Apalagi, pada awal masa jabatan, Bupati Ardito tercatat mendorong pinjaman SMI untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan, sebuah kebijakan yang secara politik membutuhkan legitimasi kuat dari DPRD.
Selain pinjaman daerah, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan dana hibah merupakan instrumen anggaran yang paling rawan disalahgunakan. Dalam praktik di banyak daerah, kedua pos ini kerap menjadi alat tawar-menawar politik, sarana pengondisian proyek dan instrumen konsolidasi kekuasaan.
Jika dalam kasus Bupati Ardito ditemukan indikasi pengaturan proyek dan aliran fee, maka alokasi pokir dan hibah patut diuji sebagai bagian dari kemungkinan skema kebijakan transaksional. Membongkar dugaan korupsi anggaran tanpa menguji peran DPRD sebagai lembaga pengesah APBD merupakan pendekatan yang tidak utuh.
Publik juga mencatat adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta pada 8 Desember 2025 lalu yang berujung pada pemulangan sejumlah pihak.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan saat KPK melaksanakan konferensi pers, Juru bicara KPK, Mungki Hadipratikto, meluruskan bahwa mereka bukan ditangkap, melainkan dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Ardito Wijaya. Meski tidak diikuti penetapan tersangka, peristiwa tersebut tidak dapat dipahami sebagai nihil peristiwa hukum.
Dalam praktik penegakan hukum, pemulangan kerap menjadi bagian dari strategi penyidikan bertahap untuk memverifikasi keterangan, memetakan jejaring kekuasaan dan membangun konstruksi perkara yang lebih komprehensif. Karena itu, aktor-aktor politik yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis tetap relevan untuk diperiksa.
Penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kantor DPRD Lampung Tengah pada 18 Desember 2025 kemarin pasca penangkapan Bupati Ardito tidak dapat dibaca sebagai tindakan simbolik atau rutinitas prosedural semata. Dalam logika penegakan hukum korupsi, langkah ini mengindikasikan adanya kebutuhan KPK untuk menelusuri relasi kuasa dan jejak keputusan politik yang melampaui aktor eksekutif tunggal.
Secara motif, penggeledahan DPRD mencerminkan dugaan bahwa proses persetujuan anggaran, pembahasan pinjaman daerah, hingga legitimasi kebijakan strategis berpotensi menjadi ruang terjadinya transaksi kepentingan. DPRD, sebagai mitra sejajar kepala daerah, memiliki posisi kunci dalam menyetujui skema pembiayaan, proyek strategis, dan perubahan APBD yang secara struktural rawan disusupi praktik suap atau pengondisian politik.

KPK melalui langkah ini diduga tengah menelusuri dokumen, notulensi rapat, alur komunikasi, serta mekanisme persetujuan politik untuk memastikan apakah dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ardito merupakan tindakan individual, atau justru bagian dari pola kolutif yang melibatkan jejaring legislatif dan tim politik.
Secara institusional, para pimpinan DPRD berperan sebagai gatekeeper anggaran. Mereka mengendalikan agenda paripurna, mengarahkan pembahasan anggaran, dan menjadi simpul komunikasi politik dengan eksekutif. Menempatkan mereka semata sebagai pihak pasif dalam kebijakan bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah adalah kekeliruan dalam logika tata kelola pemerintahan.
Sebagai bagian dari kontrol publik, berkembang pertanyaan wajar di ruang publik mengenai apakah dalam proses kebijakan strategis tersebut terdapat keuntungan politik atau ekonomi bagi aktor-aktor tertentu. Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan hipotesis publik yang secara demokratis dan konstitusional wajib diuji melalui proses hukum.
Pendalaman KPK terhadap DPRD Lampung Tengah justru penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif. Transparansi akan membedakan antara wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan secara jujur dan mereka yang menyalahgunakan kewenangan anggaran.
Penegakan hukum yang selektif hanya akan memperkuat persepsi bahwa korupsi adalah hasil kompromi elite, bukan penyimpangan individual. Karena itu, kasus Bupati Ardito harus dijadikan momentum untuk membongkar dugaan praktik suap kebijakan dan korupsi anggaran secara sistemik di Lampung Tengah.
KPK patut didorong untuk memeriksa elit-elit DPRD secara proporsional dan profesional, termasuk menelusuri pokir, hibah, pinjaman PT SMI serta relevansinya dengan peristiwa OTT, demi menegakkan prinsip equality before the law dan menjaga kepercayaan publik.
*Penulis : Rosim Nyerupa., S.I.P
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah




Tinggalkan Balasan