Ditengah meningkatnya kompleksitas persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah semi-perdesaan seperti Seputih Banyak, Lampung Tengah, kehadiran aparat kepolisian tidak lagi cukup dimaknai sebagai simbol kekuasaan negara semata.

Kepolisian dituntut hadir sebagai aktor sosial yang mampu membaca denyut kehidupan warga, memahami konteks budaya lokal, serta membangun relasi berbasis kepercayaan. Dalam konteks inilah, Program Manjau Kampung yang digagas oleh Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H layak dibaca secara lebih kritis, reflektif dan akademis.

Program Manjau Kampung digagas oleh Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., sebagai upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat kampung, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh adat, hingga warga setempat, yang berdialog langsung dengan Kapolsek beserta jajaran.

Secara konseptual, Manjau Kampung dapat dipahami sebagai implementasi pendekatan community policing, yakni pola pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan. Namun, keunggulan program ini terletak pada keberaniannya menjadikan kearifan lokal masyarakat Lampung sebagai basis nilai dan etika.

Manjau Kampung merupakan program kepolisian yang memadukan tugas dan fungsi Polri dengan nilai-nilai budaya lokal masyarakat Lampung.

Dalam sudut pandang kultural, sebagai Ulun (Orang) Lampung, nenek moyang kita telah mewariskan falsafah hidup yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat yaitu Fi’il Pusenggiri.

Di dalam Fi’il Pesenggiri terdapat nilai Sakai Sambaian yang mengandung makna The Principle Of Collaboration atau prinsip kerja sama, Nemui Nyimah yang mengandung The Principle Of Appreciation atau prinsip penghargaan, Nengah Nyappur yang memiliki makna The Principle Of Equality atau prinsip persamaan dan Bejuluk Buadeq yang mengandung makna The Principle Of Achievement atau prinsip penghargaan dan keberhasilan, serta terdapat adat Muwakhi yang dapat kita sibak implementasikan dalam hubungan sosial kita.

Dalam perspektif sosiologi hukum, nilai-nilai tersebut merupakan modal sosial yang efektif dalam membangun kepatuhan hukum secara sukarela, bukan melalui rasa takut, melainkan melalui rasa saling percaya.

Penting menempatkan Manjau Kampung dalam kerangka besar reformasi Polri yang hingga kini masih menjadi agenda strategis nasional. Reformasi Polri, sebagaimana banyak dibahas dalam kajian akademik dan diskursus publik, memiliki tujuan utama untuk diantaranya, Mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya, Mengubah budaya institusi dari koersif menuju humanis dan berorientasi pelayanan publik, Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, Menguatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan mendekatkan Polri dengan masyarakat sebagai mitra, bukan objek pengamanan.

Namun, salah satu catatan penting reformasi Polri selama ini adalah kesenjangan antara agenda normatif dan praktik lapangan. Reformasi sering kali berhenti pada level regulasi, slogan, dan kebijakan struktural, tetapi belum sepenuhnya menjelma menjadi perubahan cara berpikir dan cara bertindak aparat di tingkat paling bawah.

Dalam konteks inilah, Manjau Kampung menjadi sangat relevan. Program ini justru menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak harus selalu dimulai dari pusat, melainkan dapat tumbuh dari inisiatif lokal yang kontekstual dan membumi.

Program Manjau Kampung digagas oleh Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal., S.H., MH dalam rangka memastikan situasi Kamtibmas semakin aman dan kondusif.

Apa yang dilakukan Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H Kapolsek Seputih Banyak merupakan contoh reformasi kultural dari bawah (bottom-up reform) sebuah praktik nyata yang menerjemahkan tujuan reformasi Polri ke dalam relasi sehari-hari antara polisi dan masyarakat.

Manjau Kampung juga memiliki fungsi strategis sebagai instrumen deteksi dini potensi gangguan Kamtibmas. Dengan turun langsung ke kampung, mendengar keluhan warga, serta berdialog dengan tokoh adat, agama, dan pemuda, polisi tidak hanya hadir untuk merespons masalah, tetapi memahami akar sosialnya.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep problem-oriented policing, di mana keamanan tidak dipahami semata sebagai penegakan hukum, melainkan sebagai proses sosial yang membutuhkan pemahaman terhadap struktur, budaya, dan dinamika masyarakat. Di sinilah reformasi Polri menemukan makna praktisnya, polisi tidak hanya bertindak setelah konflik terjadi, tetapi mencegahnya melalui kehadiran dan komunikasi.

Dalam konteks kepolisian tingkat sektor, gagasan Manjau Kampung patut disebut luar biasa bukan karena kompleksitas programnya, tetapi karena ketepatan visinya. Di tengah sorotan publik terhadap Polri terkait profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik, pendekatan ini justru menyentuh akar persoalan paling mendasar yakni jarak psikologis antara polisi dan masyarakat.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal., S.H., MH dan jajaran melaksanakan program Manjau Kampung dalam rangka memastikan situasi Kamtibmas semakin aman dan kondusif. Hadir berbagai elemen masyarakat kampung baik tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh adat dan masyarakat kampung.

Iptu Hairil Rizal menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak selalu harus menunggu program besar berskala nasional. Reformasi dapat dimulai dari kesadaran lokal, keberanian membaca konteks sosial, serta kemauan untuk hadir sebagai bagian dari masyarakat itu sendiri. Ini adalah bentuk kepemimpinan lapangan yang tidak hanya patuh pada struktur, tetapi juga peka terhadap realitas sosial.

Meski demikian, dari perspektif akademis, perlu dicatat bahwa keberhasilan Manjau Kampung menuntut konsistensi dan pelembagaan. Reformasi Polri akan kehilangan maknanya jika inovasi hanya bergantung pada figur tertentu tanpa mekanisme dokumentasi, evaluasi, dan tindak lanjut yang jelas. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa praktik baik ini menjadi bagian dari budaya institusi, bukan sekadar program temporer.

Pada akhirnya, Manjau Kampung bukan sekadar program Kamtibmas Polsek Seputih Banyak. Ia adalah potret kecil tentang bagaimana reformasi Polri seharusnya dijalankan, Selain hadir di tengah masyarakat, mendengar dengan empati, menghormati nilai lokal juga membangun keamanan melalui kepercayaan.

Jika reformasi Polri ingin kembali menemukan substansinya, maka praktik-praktik seperti Manjau Kampung layak dicatat, diapresiasi, dan direplikasi. Sebab, di sanalah reformasi tidak hanya dibicarakan di ruang seminar atau dokumen kebijakan, tetapi dihidupkan di kampung-kampung oleh polisi bersama masyarakat.

*Penulis : Rosim Nyerupa., S.IP | Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah.