Sekda Lampung Tengah Diduga Overlapping Kewenangan, Rosim Nyerupa: Kok Bupati Diam Aja, Ada Apa ?
Gunungsugih – Polemik jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah belum mereda. Di tengah sorotan tersebut, kembali muncul persoalan baru terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai bermasalah secara hukum administrasi.
Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah menilai, dua peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan menunjukkan adanya pola ketidaktertiban dalam tata kelola kepegawaian daerah.
Direktur Eksekutif PUSKADA Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, S.IP, menegaskan bahwa praktik penunjukan jabatan sementara yang terjadi saat ini berpotensi mencederai prinsip meritokrasi, kepastian hukum serta akuntabilitas pemerintahan alias cacat hukum.
Rosim menjelaskan, jabatan Plt Kepala Dinas BMBK yang dipegang Elvita Maylani terpantau telah berlangsung sejak Maret 2025 hingga Maret 2026 atau sekitar satu tahun.
“Ini sangat janggal. Status Plt itu bukan jabatan tetap loh. Kalau dibiarkan hampir setahun, publik patut curiga ada kepentingan tertentu yang sedang diamankan menjelang pelaksanaan kegiatan APBD Murni tahun 2026,” tegas Rosim, Kamis (23/04/2026).
Ia merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019, yang menegaskan bahwa masa penugasan Plt maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Dengan demikian, total masa jabatan maksimal hanya 6 bulan.
“Kalau sudah satu tahun, ini jelas melampaui batas kewajaran dan berpotensi menjadi bentuk pembiaran administratif. Kok dibiarkan, malah Elvita ditunjuk kembali. Patut diduga, Ada skenario besar yang dibangun Plt Bupati dan Sekda ada. Padahal jelas, Pasca OTT KPK semestinya dilakukan evaluasi dinas BMBK itu,” ujarnya.
Rosim menambahkan, Polemik semakin menguat ketika Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/035/B.a.7.VII/2026 tertanggal 27 Februari 2026
yang menunjuk Rahmat Daniel sebagai Plt Kepala Dinas BMBK menggantikan Elvita Maylani.
Namun, hanya dalam waktu tiga hari, Keputusan tersebut diganti melalui Surat Nomor 800.1.11.1/036/B.a.7.VII/2026 tertanggal 6 Maret 2026 yang kembali menunjuk Elvita Maylani.
“Pergantian dalam waktu tiga hari ini tidak lazim. Padahal langkah Plt Bupati sudah tepat menggantikan Plt Kadis BMBK pasca OTT KPK. Kita lihat, ini bukan dinamika pemerintahan. Publik patut mempertanyakan, Apakah ada indikasi tekanan atau intervensi di balik kebijakan, atau justru ada skenario tertentu dalam pengkondisian jabatan, Meskipun mencuat isu dipublik, Ada Intervensi Sekda perlu diluruskan.” tegasnya.
Ditengah polemik tersebut, Rosim juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Nomor 800.1.11.1/05/B.a.VII.04/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra, pada 14 April 2026.
Secara substantif, Menurut Rosim penunjukan Plh dapat dipahami karena pejabat definitif, Nurrohman, sedang menjalankan pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Meskipun selama proses Lemhanas Kepala Dinas defenitif masih terlihat dalam kegiatan kedinasan. Namun, persoalan muncul pada aspek formil dan substansi kewenangan.
“Kita lihat surat tersebut tidak mencantumkan frasa ‘atas nama Bupati’. Dalam hukum administrasi, itu penting sebagai indikator adanya mandat dari Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Lebih aneh lagi, Sekda menerbitkan surat tersebut, Plt Bupati dalam kondisi tidak emergency dan ada di Lampung Tengah. Kenapa tidak Plt Bupati yang menerbitkan surat tersebut sedangkan dia punya kewenangan.” jelasnya.
Lebih jauh, Rosim menemukan fakta krusial yang memperkuat dugaan cacat administratif tersebut. Sebelumnya, Plt Bupati Lampung Tengah telah menerbitkan Surat Perintah Nomor 800.2.1/001/01/D.a.VI.01/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang secara tegas menyatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya meskipun sedang mengikuti pendidikan Lemhanas.
“Disinikan terlihat jelas letak masalahnya. Surat Plt Bupati pada tanggal 9 Januari lalu memerintahkan tetap menjalankan tugas. Tiga bulan kemudian tepat pada tanggal 14 April mendekati pelaksanaan kegiatan APBD, Sekda justru menunjuk Plh untuk menggantikan jabatan tersebut, Kan aneh.” tegas Rosim.
Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar disharmoni administratif, melainkan bentuk kontradiksi langsung antar dokumen resmi.
“Yang lebih serius, surat Sekda justru menjadikan surat Bupati tersebut sebagai dasar. Artinya, dasar yang dipakai bertentangan dengan isi keputusan. Ini dalam hukum administrasi adalah cacat logika kewenangan,” lanjutnya.
Dalam kajian hukum administrasi, Rosim menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan atau penunjukan pejabat berada pada Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019.
Dalam konteks ini, Plt Bupati memiliki kewenangan penuh menjalankan fungsi Kepala Daerah, termasuk dalam aspek kepegawaian.
“Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan penunjukan Plh secara mandiri. Jika tidak ada mandat yang jelas, maka secara formil keputusan tersebut dapat dinilai tidak sah,” tegas Rosim.
Rosim menambahkan, rangkaian peristiwa ini menunjukkan indikasi serius mulai dari pelampauan kewenangan (ultra vires), penyalahgunaan prosedur administratif dan potensi maladministrasi
Selain itu, adanya dua keputusan berbeda dalam waktu berdekatan juga menciptakan kebingungan birokrasi. Ini bukan insiden, Ini pola yang mulai terbaca jelas.
“Jika satu surat Bupati bisa dikoreksi oleh surat di bawahnya, maka persoalannya bukan lagi administrasi,melainkan siapa sebenarnya yang mengendalikan pemerintahan Lampung Tengah hari ini. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini menyangkut kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan,” ujarnya.
Rosim mengingatkan bahwa kondisi ini berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan, khususnya perencanaan pembangunan, pelaksanaan proyek infrastruktur dan pengelolaan anggaran daerah.
“Bagaimana nasib pembangunan kalau pimpinan dinas saja tidak jelas? Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut pelayanan publik,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proses penunjukan Plt dan Plh di Lampung Tengah.
Selain itu, Rosim juga meminta agar jabatan strategis segera diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Rosim menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Rakyat butuh jalan yang bagus, bukan drama perebutan jabatan. Kalau jabatan terus dijadikan alat permainan kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tapi masa depan Lampung Tengah,” tegasnya.
Ia pun memberikan ultimatum kepada Plt Bupati dan Sekda untuk segera membenahi kondisi tersebut.
“Jangan biarkan birokrasi berjalan tanpa arah. Kewenangan harus kembali pada jalurnya. Kalau tidak, kepercayaan publik yang akan runtuh lebih dulu,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan