Nilai Hutang Tembus 2 Miliar, Data LHKPN Sekda Lampung Tengah Jadi Perhatian Di Tengah Polemik Kasus Honorer Fiktip Kota Metro
Gunungsugih – Belakangan ini nama Welly Adiwantra yang kini menjabat Sekretaris Daerah Lampung Tengah menjadi perhatian publik dan hangat diperbincangkan. Situasi itu muncul seiring perkembangan penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro.
Saat ini, kasus dugaan honorer fiktif Metro masih berada dalam tahap penyidikan dan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Lampung.
Nama Welly menjadi perhatian karena pada periode dugaan persoalan honorer tersebut berlangsung, ia menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro
Menjelang penentuan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, nama Welly turut disebut dalam aksi demonstrasi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (Permala) di Mabes Polri, pekan lalu. Selain aksi mahasiswa, sejumlah aktivis di tingkat daerah juga ikut mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Di tengah perhatian publik itu, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Welly Adiwantra yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi informasi yang dapat diakses masyarakat melalui sistem e-LHKPN.
Berdasarkan penelusuran data melalui laman e-LHKPN KPK dari tahun 2022 hingga 2025, terdapat perubahan nilai aset dan hutang yang dilaporkan Welly Adiwantra dalam setiap periode pelaporan.
Dalam laporan periodik 2025, nilai hutang tercatat sebesar Rp2 miliar. Angka tersebut meningkat dibanding laporan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp150 juta.
Saat masih menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro pada periode 2022 hingga 2024, nilai hutang yang dilaporkan relatif berada di kisaran Rp150 juta hingga Rp200 juta. Pada 2022 dan 2023 hutang tercatat Rp200 juta, sementara pada laporan 2024 tercatat Rp150 juta.
Sementara itu, pada laporan periodik 2025 saat menjabat Sekretaris Daerah Lampung Tengah, nilai hutang tercatat sebesar Rp2 miliar.
Di sisi lain, total aset juga mengalami perubahan. Nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan meningkat dari Rp2,5 miliar pada 2022 menjadi Rp4 miliar pada 2025.
Kategori harta bergerak lainnya juga mengalami kenaikan dari Rp400 juta menjadi Rp820 juta pada laporan 2025.
Meski total aset mencapai Rp5,2 miliar pada laporan 2025, total harta bersih tercatat sebesar Rp3,2 miliar setelah dikurangi hutang.
Catatan Lengkap Data LHKPN Welly Adiwantra :
LHKPN 2022
Jabatan: Kepala BKPSDM Kota Metro
- Total harta: Rp3.752.769.044
- Hutang: Rp200.000.000
- Harta bersih: Rp3.552.769.044
- Tanah dan bangunan: Rp2.500.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp820.000.000 – Honda HRV 2018 dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2016
- Harta bergerak lainnya: Rp400.000.000
- Kas dan setara kas: Rp32.769.044
LHKPN 2023
Jabatan: Kepala BKPSDM Kota Metro
- Total harta: Rp3.882.769.044
- Hutang: Rp200.000.000
- Harta bersih: Rp3.682.769.044
- Tanah dan bangunan: Rp3.000.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp450.000.000 – Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2016
- Harta bergerak lainnya: Rp400.000.000
- Kas dan setara kas: Rp32.769.044
LHKPN 2024
Jabatan: Kepala BKPSDM Kota Metro
- Total harta: Rp4.382.769.044
- Hutang: Rp150.000.000
- Harta bersih: Rp4.232.769.044
- Tanah dan bangunan: Rp3.500.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp450.000.000 – Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2016
- Harta bergerak lainnya: Rp400.000.000
- Kas dan setara kas: Rp32.769.044
LHKPN 2025
Jabatan: Sekretaris Daerah Lampung Tengah
- Total harta: Rp5.202.769.044
- Hutang: Rp2.000.000.000
- Harta bersih: Rp3.202.769.044
- Tanah dan bangunan: Rp4.000.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp350.000.000 – Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2016
- Harta bergerak lainnya: Rp820.000.000
- Kas dan setara kas: Rp32.769.044
Data bersumber dari dokumen e-LHKPN KPK yang diumumkan secara resmi melalui sistem pelaporan kekayaan penyelenggara negara.
Saat ini, kasus dugaan honorer fiktif Metro masih berada dalam tahap penyidikan dan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Lampung.
Kombes Pol. Heri Rusyaman selaku Dirkrimsus Polda Lampung menyampaikan bahwa proses penyidikan telah berjalan dan penyidik telah mengantongi estimasi awal kerugian negara sekitar Rp7,4 miliar. Namun, angka tersebut belum final dan masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.
Dirkrimsus Polda Lampung juga menegaskan bahwa status hukum pihak-pihak yang diperiksa, termasuk mantan Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra, saat ini masih sebatas terperiksa.
“Kalau nanti sudah ada hasil audit dan terbukti ada kerugian negara, baru kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” demikian kata Kombes Pol. Heri Rusyaman, Selasa (12/5/2026).
“Mudah-mudahan bulan ini (Mei) selesai dan sesuai dengan keinginan atau pertanyaan dari masyarakat bahwa proses itu akan kita laksanakan proses lebih lanjut hingga P-21,” kata Kombes Pol. Heri.
Sebelumnya, Banyak pihak menyoroti penanganan kasus honorer fiktip kota metro yang dinilai lamban. Selain di Lampung, Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalan Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (PERMALA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro, Jum’at (8/5) kemarin.
Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan perkara sekaligus menetapkan mantan Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.
Koordinator Lapangan aksi, Sepri Hardianta, menilai posisi Kepala BKPSDM memiliki tanggung jawab sentral dalam proses administrasi dan pengelolaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
“Sebagai Kepala BKPSDM, tidak bisa dipatahkan bahwa BKPSDM adalah aktor kunci dalam proses rekrutmen dan pendataan tenaga honorer. Sangat mustahil proses sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan OPD terkait,” ujar Sepri dalam keterangannya di sela aksi.
Permala menegaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah secara jelas melarang pemerintah daerah melakukan rekrutmen tenaga honorer baru. Larangan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan penataan pegawai non-ASN dan penghentian pengangkatan tenaga honorer baru mulai tahun 2024.
Menurut Sepri, apabila dugaan rekrutmen honorer fiktif benar terjadi setelah adanya regulasi tersebut, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
“Regulasinya sudah jelas. Pemerintah pusat melalui UU ASN Tahun 2023 telah menegaskan bahwa mulai tahun 2024 tidak boleh ada lagi rekrutmen honorer baru. Jika dugaan ini benar terjadi, maka patut diduga terdapat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.




Tinggalkan Balasan