Way Kanan – Kasus dugaan penegakan hukum yang tidak berkeadilan kembali mencuat di Lampung. Seorang istri pedagang kecil BBM eceran di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, viral di media sosial setelah menyampaikan permohonan keadilan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam video yang beredar luas, perempuan tersebut mengaku suaminya ditahan oleh aparat kepolisian atas dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite. Namun, yang menjadi sorotan publik bukan hanya proses penahanan itu sendiri, melainkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum aparat dengan iming-iming pembebasan.

“Kalau kami punya uang Rp50 juta, mungkin suami saya sudah pulang,” ungkapnya dalam video yang kini ramai diperbincangkan.

Menurut pengakuannya, sang suami hanyalah pengecer kecil yang menjual BBM kepada masyarakat di daerah pelosok yang jauh dari SPBU. Aktivitas tersebut, menurutnya, merupakan bentuk usaha kecil untuk membantu kebutuhan warga sekitar.

Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan yang dinilai janggal. Disebutkan, tidak lama setelah pasokan BBM tiba dari Lampung Utara, aparat langsung datang dan melakukan penangkapan dalam waktu singkat, sekitar 5 hingga 10 menit.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur penegakan hukum yang dilakukan, termasuk dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Lebih jauh, perempuan tersebut mengaku tidak mampu memenuhi permintaan uang yang disebut-sebut sebagai “uang damai”. Akibatnya, sang suami hingga kini masih ditahan di tingkat kepolisian.

Dalam video itu pula, ia tidak hanya mengadu kepada Presiden, tetapi juga kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, serta Komisi III DPR RI, agar kasus yang menimpa keluarganya mendapat perhatian serius.