Pakar Hukum Unila Nilai Penunjukan Plh Kadisdik Oleh Sekda Lamteng Cacat Hukum
Bandar Lampung – Polemik penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Lampung Tengah terus menuai sorotan. Setelah menjadi pembahasan dalam hearing DPRD bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada), persoalan tersebut kini mendapat respon dari Dr. Yusdianto, Akademisi Hukum Universitas Lampung.
Dr. Yusdianto menilai polemik tersebut harus dilihat dalam perspektif hukum pemerintahan dan administrasi negara, khususnya terkait sumber kewenangan dalam penunjukan Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt).
Menurutnya, ketika Sekretaris Daerah bertindak sebagai pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah, kewenangan yang dimiliki bukan berasal dari atribusi langsung, melainkan bersumber dari mandat undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam perspektif hukum pemerintahan, ketika Sekda bertindak sebagai pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah, kewenangan Sekda bersumber dari mandat undang-undang, bukan atribusi langsung. Karena itu, Sekda bertindak atas nama kepala daerah untuk menjalankan tugas rutin. Tanggung jawab hukum substantif tetap melekat pada jabatan kepala daerah sebagai pemegang kewenangan asli, selaras dengan konsep mandat dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dan Segala tindakan Sekda yang melampaui lingkup “tugas rutin” dan masuk ke wilayah kebijakan strategis berpotensi menjadi tindakan tanpa kewenangan (onbevoegheid), sehingga keputusan yang dilahirkan berpotensi cacat hukum dan dapat menjadi objek sengketa tata usaha negara.” Jelasnya, Senin (11/5).
Dr. Yusdianto menjelaskan, dalam doktrin hukum administrasi negara, tindakan Sekda terikat pada batas waktu, wilayah dan materi kewenangan.
“Artinya, tindakan tersebut berpotensi mengandung cacat kewenangan apabila dilakukan di luar masa kewenangannya dan dilakukan di luar wilayah yurisdiksi; atau dilakukan di luar jenis urusan maupun materi yang menjadi kompetensi jabatan Sekda atau tugas rutin yang diperbolehkan ketika menjalankan fungsi pelaksana harian kepala daerah.” Tambah Yusdianto.
Kondisi tersebut dalam hukum administrasi dikenal sebagai onbevoegheid ratione temporis, loci maupun materiae.
Menurut Dr. Yusdianto, penunjukan Plh oleh Sekda tanpa mencantumkan frasa “atas nama Kepala Daerah” pada dasarnya berpotensi merupakan bentuk pelampauan kewenangan (onbevoegheid).
Sebab, Sekda tidak memiliki atribusi kewenangan asli untuk menetapkan Plh;
“Plh merupakan penerima mandat dari pejabat yang berwenang, yakni kepala daerah, sehingga secara hukum harus bertindak atas nama pemberi mandat. Sekda, jika pun bertindak, hanya sebagai penerima mandat untuk menjalankan tugas rutin, bukan sebagai pemilik kewenangan atribusi yang dapat melimpahkan kembali penunjukan Plh atas nama dirinya sendiri.” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) merupakan pejabat yang menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan.
“Kewenangan tersebut diperoleh melalui mandat apabila ditugaskan oleh badan atau pejabat di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2014 beserta penjelasannya.” Terang Yusdianto.
Secara akademik – masih kata Yusdianto, Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara sebagaimana Pasal 14 ayat (2) huruf a UU 30/2014. Sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap sebagaimana Pasal 14 ayat (2) huruf b UU 30/2014.
“Apabila Sekda mengeluarkan surat penunjukan Plh yang mencantumkan dirinya sebagai pemberi kewenangan tanpa frasa “atas nama Kepala Daerah”, maka secara konstruksi hukum dapat menimbulkan kesan seolah-olah : a. Plh memperoleh mandat dari Sekda sebagai pemilik kewenangan; b. bukan sebagai pelaksana mandat kepala daerah.” Jelasnya.
Padahal, menurutnya, Sekda bukan pemilik atribusi kewenangan kepala daerah sehingga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat sumber kewenangan (onbevoegheid ratione materiae).
Dr. Yusdianto juga menyoroti status Kepala Dinas Pendidikan yang diketahui masih aktif menjalankan tugas kedinasan di sela pelatihan Lemhannas.
Menurutnya, apabila seorang kepala dinas hanya mengikuti pelatihan Lemhannas pada hari Senin dan Selasa, namun tetap masuk kantor dan menjalankan aktivitas kedinasan normal pada hari Rabu hingga Jumat, maka kondisi tersebut secara hukum lebih tepat dikategorikan sebagai berhalangan sementara, bukan berhalangan tetap.
“Secara hukum, keadaan kepala dinas yang hanya mengikuti pelatihan Lemhannas pada hari Senin–Selasa dan tetap masuk kantor Rabu–Jumat lebih tepat dikualifikasi sebagai berhalangan sementara, bukan berhalangan tetap,” jelasnya.
Ia menegaskan, pejabat yang masih melaksanakan tugas mingguan secara normal menunjukkan tidak adanya kekosongan jabatan maupun kondisi berhalangan tetap.
Dalam Surat Edaran BKN 2/SE/VII/2019 menjelaskan bahwa penunjukan Plh/Plt dilakukan jika terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas atau terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau tetap dan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas. Artinya, ukuran utamanya adalah ketidakmampuan aktual melaksanakan tugas.
“Maka secara eksplisit dimaknai bahwa pejabat yang masih melaksanakan tugas mingguan secara normal Rabu–Jumat menunjukkan tidak ada berhalangan tetap maupun kekosongan jabatan, tetapi hanya ada pengaturan jadwal tugas yang menyebabkan pejabat berhalangan sementara pada jam atau hari tertentu,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, dasar yuridis penerbitan surat penunjukan oleh Sekda bermasalah dari sisi sumber kewenangan dan tata urut mandat pemerintahan.




Tinggalkan Balasan