Puskada Sebut Penunjukan Plh Kadisdikbud Oleh Sekda Lamteng Cacat Kewenangan, Dinilai Tidak Sah Secara Administratif
Gunungsugih – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, S.IP menyoroti penerbitan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Nomor 800.1.11.1/05/B.a.VII.04/2026 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra.
Rosim mengatakan, Secara substantif penunjukan Pelaksana Harian merupakan langkah administratif yang dapat dipahami, mengingat pejabat definitif sedang menjalankan pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional. Dalam konteks tersebut, keberadaan Plh menjadi instrumen penting untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Namun demikian, Rosim menilai terdapat persoalan mendasar pada aspek formil kewenangan yang tidak dapat diabaikan. Surat penunjukan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tanpa mencantumkan frasa “atas nama Bupati”, yang dalam hukum administrasi pemerintahan merupakan indikator adanya mandat dari Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Situasi ini menjadi semakin krusial jika dikaitkan dengan kondisi pemerintahan daerah pasca OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebabkan kedudukan Kepala Daerah saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, yakni I Komang Koheri, Wakil Bupati Lampung Tengah.
Rosim Menjelaskan, Dalam konstruksi hukum pemerintahan daerah, Plt Bupati memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsi Kepala Daerah, termasuk dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Dengan demikian, setiap keputusan strategis di bidang kepegawaian tetap harus berada dalam koridor kewenangan Kepala Daerah dalam hal ini Plt Bupati baik secara langsung maupun melalui mekanisme mandat yang sah.
“Dalam sistem kepegawaian, kewenangan pengangkatan atau penunjukan pejabat, termasuk Pelaksana Harian untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, berada pada Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan keputusan tersebut secara mandiri,” tegas Rosim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan strategis di bidang kepegawaian. Sementara itu, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik harus bersandar pada kewenangan yang sah, baik melalui atribusi, delegasi, maupun mandat.
“Dalam konteks saat ini, ketika kewenangan Kepala Daerah dijalankan oleh Plt Bupati, maka secara formil seharusnya setiap tindakan administratif strategis tetap mencerminkan adanya legitimasi dari Plt Bupati tersebut. Ketika Sekretaris Daerah menandatangani tanpa mencantumkan ‘a.n. Bupati’, maka secara formil tindakan tersebut dapat ditafsirkan sebagai penggunaan kewenangan atas nama sendiri,” lanjutnya.
Berdasarkan konstruksi tersebut, Selaku Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa berpandangan bahwa penunjukan Pelaksana Harian dimaksud tidak memenuhi aspek kewenangan secara formil, sehingga dapat dinilai tidak sah secara administratif karena tidak didasarkan pada mandat yang jelas dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menyentuh prinsip fundamental tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya terkait asas legalitas dan kepastian hukum. Dalam situasi transisi kepemimpinan pasca OTT KPK, kehati-hatian dalam setiap produk administrasi menjadi semakin penting untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.
Meskipun demikian, Rosim tetap memandang keberadaan Pelaksana Harian sebagai kebutuhan organisasi yang sah. Oleh karena itu, yang menjadi perhatian utama adalah memastikan seluruh proses penunjukan dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Diperlukan kehati-hatian ekstra dalam situasi pemerintahan yang sedang mengalami transisi. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan dokumen, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola pemerintahan daerah,” tutup Rosim.




Tinggalkan Balasan