Bandar Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung bersama masyarakat menggelar aksi damai di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung serta Kepolisian Daerah Lampung guna mengawal kepastian hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus honorer fiktif Kota Metro yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Aksi yang berlangsung kondusif dan damai tersebut diikuti kurang lebih 50 massa aksi yang terdiri dari masyarakat bersama pengurus PERMAHI Lampung. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi kasus honorer fiktif Kota Metro tersebut.

Perwakilan Masa Diterima Ditreskrimsus Polda Lampung

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.

“Alhamdulillah aksi hari ini berjalan kondusif dan damai. Massa aksi kurang lebih 50 orang yang tergabung dari masyarakat bersama pengurus PERMAHI. Kami sebagai keterwakilan masuk langsung menyampaikan tuntutan dan meminta kepastian hukum terkait dugaan kasus korupsi honorer fiktif Kota Metro yang diduga melibatkan Sekda Lampung Tengah,” ujar Tri Rahmadona.

Perwakilan massa aksi diterima langsung oleh pihak BPKP Lampung. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKP menyampaikan bahwa mereka telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan audit kerugian negara. BPKP juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses, karena penanganan perkara harus melalui tahapan pemeriksaan yang berlaku serta banyaknya perkara lain yang sedang ditangani.

Perwakilan Masa Diterima Pihak BPKP Lampung

Pihak BPKP meminta waktu kurang lebih 20 hari kerja untuk menyelesaikan audit kerugian negara dan berharap proses tersebut dapat segera rampung agar menjadi dasar lanjutan penegakan hukum.

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Lampung menyampaikan bahwa perkembangan kasus dugaan korupsi honorer fiktif Kota Metro tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Penyidik saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebagai bagian penting dalam proses penyidikan.

Polda Lampung juga menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara telah memasuki tahap akhir sebelum penetapan tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Tri Rahmadona menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.

“Saya akan menunggu sampai 20 hari kerja. Jika masih tidak ada kepastian, maka saya akan kembali turun ke jalan dan membawa massa yang lebih banyak,” tegasnya.

PERMAHI Lampung bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan segera menuntaskan perkara tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Provinsi Lampung.