Bandar Lampung – Langkah Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya bukan sekadar penegakan hukum biasa. Ini adalah pernyataan terbuka bahwa kekuasaan, setinggi apa pun, bisa dijangkau oleh hukum.

Kasus bernilai ratusan miliar rupiah itu meruntuhkan mitos lama bahwa elite daerah kebal hukum. Ketika seorang mantan gubernur ditahan, publik membaca satu pesan tegas: ada keberanian institusional yang sedang bekerja.

Namun, hukum tidak boleh berhenti sebagai simbol. Ia harus konsisten.

Di saat Kejaksaan Tinggi Lampung bergerak cepat dalam kasus tersebut, publik Lampung tidak berhenti pada satu peristiwa. Ingatan kolektif justru terbuka menarik kembali deretan kasus korupsi lain yang sebelumnya sempat menghebohkan ruang pemberitaan, namun belum seluruhnya menemukan ujung yang jelas di Kepolisian Daerah Lampung.

Di meja penyidik kepolisian, ada perkara yang tak kalah menyita perhatian, Yaitu kasus honorer fiktif Kota Metro.

Perkara ini bukan baru kemarin sore. Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Lampung menangani kasus ini sejak November 2025 dan telah bergulir sekitar enam bulan hingga saat ini. Bahkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2026, sebuah fase yang semestinya menjadi pintu masuk penetapan tersangka.

Namun hingga kini, belum ada satu pun yang benar-benar “jatuh”.

Menariknya, dalam proses ini muncul ketidaksinkronan yang patut menjadi perhatian. Sejak awal penyidikan, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung, telah menyampaikan adanya indikasi kerugian negara dalam perkara ini dan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara sejak Februari.

Meskipun demikian, belum lama ini, Kombes Pol. Heri Rusyaman selaku Dirkrimsus yang baru menyampaikan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp11 miliar.

Namun di sisi lain, proses perhitungan resmi kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan baru mulai berjalan sejak Maret 2026 dan hingga kini masih dalam tahap telaah.

Perbedaan ritme ini menimbulkan tanda tanya. Meski demikian, publik tetap berharap proses hukum tidak tersandera oleh persoalan administratif, dan perkara ini dapat segera dituntaskan secara terang dan akuntabel.

Kasus ini menyentuh jantung tata kelola aparatur sipil negara di daerah. Di sinilah peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi krusial.

BKPSDM adalah institusi yang mengelola administrasi kepegawaian mulai dari pendataan tenaga honorer, verifikasi, hingga pengendalian status kepegawaian. Dalam konteks dugaan honorer fiktif, lembaga ini bukan sekadar pelengkap, melainkan simpul utama.

Karena itu, ketika nama Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro ikut diperiksa oleh penyidik, publik melihat ada benang yang mulai ditarik.

Ia diperiksa bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat Pemerintah Kota Metro dan anggota DPRD Kota Metro yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses rekrutmen tersebut.

Bahkan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengindikasikan adanya keterlibatan sejumlah oknum dalam proses rekrutmen 387 tenaga honorer tersebut.

Apakah ini sekadar formalitas administratif? Atau pintu masuk menuju aktor kunci?. Pertanyaan itu masih menggantung.

Sejauh ini, proses hukum berjalan, tetapi belum bergerak ke titik krusial. Padahal, jika dugaan honorer fiktif itu benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga runtuhnya sistem merit dan integritas birokrasi. Inilah titik uji.

Apakah keberanian hanya milik satu institusi? Atau akan menjadi standar bersama?.

Penegakan hukum tidak diukur dari siapa yang disentuh pertama, tetapi dari siapa yang berani disentuh berikutnya.

Jika mantan gubernur bisa menjadi tersangka, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu menyentuh pejabat lain, siapa pun dia, apa pun jabatannya hari ini.

PUSKADA Lampung memandang, ini bukan lagi soal satu kasus dan kasus lainnya. Ini soal konsistensi. Soal keberanian yang utuh. Soal apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau hanya sesekali dipertontonkan.

Sebab hukum yang tebang pilih bukan hanya melukai keadilan ia merusak kepercayaan.

Dan ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah sinisme publik.

Lampung kini sedang menonton. Siapa berikutnya?.