Bandar Lampung — Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah menyoroti pernyataan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman terkait perkembangan penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro.

Rosim menyatakan tetap menghormati proses penyidikan yang tengah berjalan dan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut. Namun demikian, pernyataan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sebelumnya, Kombes Pol. Heri Rusyaman menyampaikan bahwa proses penyidikan telah berjalan dan penyidik telah mengantongi estimasi awal kerugian negara sekitar Rp7,4 miliar. Namun, angka tersebut belum final dan masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

Dirkrimsus juga menegaskan bahwa status hukum pihak-pihak yang diperiksa, termasuk mantan Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra, saat ini masih sebatas terperiksa.

“Kalau nanti sudah ada hasil audit dan terbukti ada kerugian negara, baru kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” demikian kata Kombes Pol. Heri Rusyaman dikutip dari Lampunginsider.com, Selasa (12/5/2026).

“Mudah-mudahan bulan ini (Mei) selesai dan sesuai dengan keinginan atau pertanyaan dari masyarakat bahwa proses itu akan kita laksanakan proses lebih lanjut hingga P-21,” kata Kombes Pol. Heri.

Kemudian setelah itu pemberkasan dan akan dikirim ke pihak kejaksaan.

Rosim menilai bahwa menunggu hasil audit merupakan bagian dari proses hukum yang sah dalam perkara korupsi. Namun, menjadikan audit sebagai satu-satunya penentu arah penetapan tersangka dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah jika tidak terdapat kerugian negara berdasarkan audit, maka tidak akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka?, Jika negara tidak rugi, kenapa honorer diberhentikan ?, Sebab mereka digaji oleh negara, sementara tidak ada payung hukum yang membenarkan untuk merekrut honorer maka Krimsus Polda Lampung bertindak. Kalau negara tidak rugi sudah lama kasus ini berhenti ditahap penyelidikan.” ujar Rosim.

Menurut Rosim, dalam praktik penegakan hukum, suatu peristiwa pidana tidak semata ditentukan oleh besaran kerugian negara, melainkan juga oleh adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan serta tanggung jawab jabatan.

Dalam kajiannya, Rosim menilai bahwa dalam kasus honorer fiktif, posisi Welly Adiwantra Kepala BKPSDM Kota Metro pada saat itu merupakan titik sentral dalam struktur birokrasi kepegawaian.

Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data dan administrasi tenaga honorer, jabatan tersebut secara langsung berkaitan dengan proses pendataan tenaga honorer, verifikasi administrasi hingga keterkaitan dengan proses penganggaran.

Dengan karakteristik kasus honorer fiktif yang bersifat administratif dan sistemik, Rosim berpandangan bahwa praktik semacam ini sangat sulit terjadi tanpa keterlibatan, sepengetahuan, atau setidaknya pembiaran dari pejabat yang memiliki otoritas dalam sistem tersebut.

Rosim Nyerupa menekankan bahwa dalam konsep tanggung command responsibility (Tanggung Jawab) seorang pimpinan tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari praktik yang terjadi dalam institusi yang dipimpinnya.

Lebih lanjut, Rosim menilai bahwa perkara ini tidak boleh direduksi hanya pada ada atau tidaknya kerugian negara secara angka.

“Kasus honorer fiktif bukan sekadar soal nominal kerugian, tetapi juga soal bagaimana sistem bisa disalahgunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut,” tegas Mantan Aktivis Mahasiswa itu.

Dengan telah adanya proses penyidikan, estimasi kerugian negara, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Welly Adiwantra, Rosim menilai bahwa konstruksi perkara sejatinya telah mengarah pada penentuan pertanggungjawaban hukum.

Rosim Nyerupa mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penetapan status hukum tanpa penjelasan yang proporsional berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Publik berhak mengetahui arah penegakan hukum, terutama ketika nama-nama pejabat strategis telah disebut dan diperiksa dalam proses penyidikan,” lanjutnya.

Rosim juga mengingatkan Dirkrimsus Polda Lampung dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kasus honorer fiktif Metro telah menjadi perhatian luas publik, termasuk kalangan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa di Polda Lampung hingga Mabes Polri.

“Perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Mahasiswa bahkan sudah turun melakukan aksi di Polda Lampung dan Mabes Polri. Karena itu kami berharap penanganannya benar-benar serius, profesional dan transparan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa kasus ini diperlambat atau kehilangan arah,” tegas Rosim.

Rosim menegaskan bahwa mereka tetap menghargai profesionalitas penyidik Polda Lampung dan mendukung proses hukum yang berjalan. Namun, kejelasan komunikasi dan ketegasan langkah dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Rosim berharap Polda Lampung dapat menjaga konsistensi dalam penegakan hukum serta memastikan bahwa proses yang berjalan tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Publik tidak hanya menunggu hasil audit, tetapi juga menunggu kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab.”