Gunungsugih – Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menuai sorotan publik. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 800.1.11.1/05/B.a.VII.04/2026 tertanggal 14 April 2026.

Surat Perintah Pelaksana Harian Ditandatangani Sekda Lampung Tengah, 14 April 2026

Dalam surat tersebut, Sekda menunjuk Dr. Ahmaludin, S.ag. MM Sekretaris Dinas Pendidikan untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, terhitung sejak 14 April 2026 hingga paling lama 14 Juli 2026 atau sampai pejabat definitif kembali menjalankan tugas.

Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan karena dilakukan di tengah kondisi pemerintahan daerah yang saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati, yakni I Komang Koheri.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Plt Bupati, I Komang Koheri, baru mengetahui penunjukan tersebut setelah surat diterbitkan. Jika benar, kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait mekanisme koordinasi dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, penunjukan Plh juga menjadi sorotan karena pejabat definitif Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Nurohman, SE. M.Sos disebut-sebut tidak dalam kondisi berhalangan. Padahal, secara ketentuan administrasi kepegawaian, penunjukan Plh umumnya dilakukan ketika pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugasnya untuk sementara waktu.

Situasi ini semakin sensitif mengingat penunjukan dilakukan menjelang pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk potensi proyek di sektor pendidikan. Pergantian kendali administratif pada jabatan strategis dalam momentum seperti ini kerap memunculkan persepsi adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan.

Sejumlah kalangan menilai, jika penunjukan tersebut tidak didasarkan pada urgensi yang jelas serta tanpa koordinasi dengan pimpinan daerah, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait alasan penunjukan Plh tersebut, termasuk dasar pertimbangan administratif maupun koordinasi dengan Plt Bupati.

Publik pun kini menanti klarifikasi terbuka dari pihak terkait, guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor aturan serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.