Plt. Bupati Lampung Tengah Akan Rigit Beton Jalan Poros Kelurahan Komering Agung Yang Rusak Parah
Gunungsugih – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur daerah dengan merespons cepat aspirasi masyarakat terkait kondisi ruas jalan poros di Kelurahan Komering Agung yang belakangan menjadi perhatian publik.
Peninjauan lapangan dilakukan oleh Kepala Dinas Bina Marga didamping sekretaris dinas bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bappeda Lampung Tengah pada Jumat (20/2/2025) siang, mewakili Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri berserta lurah dan aparatur kelurahan Komering Agung.
Plt. Kepala Bappeda Lampung Tengah, Roni Witono, ST. MM menyampaikan bahwa perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi infrastruktur merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjamin pelayanan publik yang layak.

“Plt. Bupati Lampung Tengah memberikan perhatian serius terhadap kondisi ruas jalan ini. Aspirasi masyarakat menjadi dasar penting dalam penyusunan prioritas pembangunan daerah. Pemerintah daerah melalui Plt. Bupati berkomitmen agar perbaikan ruas jalan Komering Agung dapat direalisasikan melalui APBD Murni Tahun 2026, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan skala prioritas pembangunan,” ujar Roni.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Elvita Maryani, ST. MM menegaskan bahwa kepedulian kepala daerah terhadap kebutuhan masyarakat menjadi arah kebijakan teknis di lapangan.
“Arahan Plt. Bupati sangat jelas, bahwa infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Kami diminta untuk melakukan kajian teknis secara komprehensif agar penanganan ruas jalan sepanjang 5,7 kilometer yang menghubungkan Komering Agung–Panggungan ini dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan,” jelas Elfita.

Ia menambahkan, berdasarkan kondisi eksisting, peningkatan struktur jalan dengan konstruksi rigid beton dinilai sebagai solusi yang lebih efektif dan berdaya tahan tinggi.
“Secara teknis, rigid beton merupakan opsi yang lebih kuat dan memiliki usia layanan lebih panjang. Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan infrastruktur yang kini diprioritaskan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten, agar kualitas jalan lebih representatif dan efisien dalam jangka panjang,” tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat, Rosim Nyerupa, menyampaikan harapannya agar komitmen tersebut benar-benar terealisasi.
“Kami berharap perbaikan jalan ini dapat masuk dalam APBD Murni Tahun 2026. Jika belum memungkinkan untuk ditangani seluruhnya sepanjang 5 kilometer, dapat dilakukan secara bertahap. Paling tidak ada realisasi konkret sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Rosim juga menambahkan bahwa secara normatif kepala daerah memiliki ruang kebijakan dalam menentukan prioritas pembangunan.
“Meskipun APBD telah disahkan, kepala daerah memiliki kewenangan progretif dalam menetapkan skala prioritas pembangunan. Apabila ruas jalan ini belum terakomodasi, kami berharap tetap ada solusi melalui kebijakan strategis yang berpihak pada kepentingan masyarakat, Mengingat 15 tahun tak tersentuh pemerintah” pungkasnya.
Dengan adanya peninjauan langsung serta pernyataan komitmen dari jajaran pemerintah daerah, diharapkan perbaikan ruas jalan poros Komering Agung dapat segera direalisasikan demi mendukung mobilitas, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.




Tinggalkan Balasan