Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai sekitar Rp8 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Dendi dan sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan terhadap Dendi sendiri berlangsung selama kurang lebih 12 jam di ruang Pidsus Kejati Lampung.

Usai menjalani pemeriksaan, Dendi bersama beberapa tersangka lainnya tampak keluar dari gedung Pidsus menggunakan rompi tahanan, topi, dan masker, sebelum akhirnya dibawa menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor Kejati Lampung.

Menurut sumber internal kejaksaan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran yang bersumber dari dana pemerintah daerah. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor.

Sebagai informasi, Dendi Ramadhona menjabat sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2024. Setelah masa jabatannya berakhir, posisi Bupati Pesawaran kini dijabat oleh istrinya, yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2025.

Kejati Lampung hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka serta perkembangan lanjutan penyidikan kasus SPAM Pesawaran ini.