Terbanggi Besar – Kolaborasi antara masyarakat dan aparat Kepolisian kembali membuahkan hasil positif.

Informasi dari warga menjadi pintu awal bagi Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah dalam mengungkap home industri pembuatan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Dari operasi yang berlangsung Senin (29/9/25) sekitar pukul 10.00 WIB itu, Polisi mengamankan dua pelaku, masing-masing SN (53), warga Kampung Karang Endah, serta HG (43), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, S.H., yang memimpin langsung jalannya penggerebekan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Karang Endah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu pelaku inisial SN berperan sebagai pembuat senjata api rakitan, sementara HG merupakan pemesan,” jelas Kapolsek mewakili AKBP. Alsyahendra Kapolres Lampung Tengah.

Dalam penggerebekan, Polisi menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api, di antaranya bor listrik, gerinda, alat las, laras, silinder peluru, hingga beberapa komponen penting lainnya.

Kapolsek menyebut, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik bisnis senjata api ilegal di Lampung Tengah.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap melaporkan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, informasi publik sangat penting untuk mendukung kerja Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, mari kita jaga Lampung Tengah tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutup Kapolsek.