Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah
Gunungsugih | Saliwa.ID – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan dua pengurus KONI berinisial DW dan ES sebagai tersangka, menyusul temuan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup kuat.
“Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Alfa menegaskan, pihaknya akan mengawal penyidikan kasus ini tanpa kompromi. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi jalannya proses hukum.
“Setiap bentuk intervensi, baik melalui opini publik maupun cara lain, akan kami tindak sesuai hukum. Upaya menghalangi penyidikan adalah bagian dari obstruction of justice,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, memaparkan bahwa penyidikan menemukan dugaan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun anggaran 2022.
Dana tersebut bersumber dari APBD Lampung Tengah dengan total anggaran sekitar Rp5,8 miliar.
“DW dan ES memiliki kewenangan penting karena setiap pencairan harus disertai tanda tangan mereka. Namun, dari audit BPKP, ditemukan ketidaksesuaian yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Median.
Proses penyidikan atas kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2024. Meski begitu, Median tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan keterlibatan pihak lain.
“Semua fakta akan kami buka di persidangan. Saat ini keduanya tetap mengklaim dana dipakai sesuai peruntukan, tetapi hal itu perlu dibuktikan di meja hijau,” tambahnya.
Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.




Tinggalkan Balasan