Bendahara KONI Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Hibah Tahun 2024
Gunungsugih | Saliwa.ID – Belum reda kehebohan publik atas kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah tahun anggaran 2022, kini mencuat lagi dugaan penyelewengan serupa pada tahun 2024. Dua tahun berturut-turut, citra dunia olahraga daerah ini tercoreng oleh ulah oknum pengurus yang diduga menyalahgunakan dana hibah dari pemerintah daerah.
Pada Senin, 28 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah resmi menetapkan dua pengurus inti KONI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022.
Mereka adalah DW, yang saat itu menjabat sebagai Ketua, dan ES selaku Bendahara. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Tak berselang lama, skandal baru kembali terkuak. Ketua harian KONI Lampung Tengah, Sukistoro mengungkap fakta mengejutkan bahwa dana hibah KONI tahun anggaran 2024 diduga dibawa kabur oleh bendahara aktif berinisial ES.
Ironisnya, ES dikabarkan merupakan bendahara yang sama dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hibah KONI tahun 2022.
ES diduga memalsukan tanda tangan specimen untuk mencairkan dana hibah tanpa sepengetahuan ketua maupun pengurus lainnya. Setelah berhasil mencairkan dana, ia dilaporkan langsung menghilang.
“Setelah kepengurusan baru, termasuk bendahara baru KONI, datang ke bank, ternyata dana di rekening sudah tidak ada. Dana itu sudah dicairkan oleh ES, yang saat itu masih menjabat sebagai bendahara,” Ungkap Sukistoro saat dihubungi wartawan Saliwa.ID.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Harian KONI saat itu, Sukistoro, segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Lampung Tengah tahun 2024 lalu.
Perkembangan Penanganan kasus penyelewengan hibah KONI tahun anggaran 2024 tersebut terus berproses.
Satreskrim Polres Lampung Tengah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh petunjuk jaksa (P-19) dan kini menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Tersangka sudah ditetapkan. Kami sudah melengkapi P-19 dari jaksa. Saat ini kami menunggu petunjuk berikutnya dari jaksa, apakah berkas sudah bisa dinyatakan lengkap (P-21), atau masih ada kekurangan,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Delvaro Mahardika Putra, saat dikonfirmasi wartawan Saliwa.ID Rabu (31/7/2025).
Saat ditanya apakah benar tersangka berinisial ES yang menjabat sebagai Bendahara KONI Lampung Tengah, AKP Delvaro membenarkan informasi tersebut.
“Benar Pak” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., saat dihubungi via WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kerja penyidik.
“Masih kerja penyidiknya. Kalaw ada update akan diinfokan,” tulis Alfa singkat.
Kasus yang tengah bergulir ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Lampung Tengah untuk sektor olahraga.
Meski belum diumumkan secara resmi siapa tersangkanya, langkah-langkah koordinatif antara kejaksaan dan kepolisian menunjukkan proses hukum terus berjalan.
Pihak Polres maupun Kejaksaan berkomitmen akan memberikan informasi lanjutan kepada publik apabila telah ada perkembangan signifikan.




Tinggalkan Balasan