Gunungsugih | Saliwa.ID – Penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah kerab terjadi dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat pemerataan akses pendidikan dan berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.

Pakaian bukan inti dari pendidikan, Yang utama dalam pendidikan adalah ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kehidupan.

Oleh karena itu, pendidikan seharusnya terbebas dari praktik-praktik komersial seperti penjualan seragam oleh pihak sekolah.

Masalah yang Ditimbulkan

Ada beberapa persoalan yang muncul dari praktik penjualan seragam oleh sekolah, antara lain:

  • Orang tua tidak diberi pilihan untuk membeli dari tempat lain.
  • Harga seragam sering kali tidak transparan.
  • Menambah beban biaya pendidikan.
  • Berpotensi menjadi ladang bisnis terselubung.

Kondisi ini bisa menggeser fokus sekolah dari proses belajar-mengajar menjadi kegiatan jual-beli, yang bertentangan dengan prinsip pendidikan itu sendiri.

Solusi Alternatif

Belajar Progresif memberikan beberapa rekomendasi sebagai solusi:

  • Sekolah cukup memberikan contoh atau rekomendasi model seragam.
  • Orang tua diberi kebebasan untuk membeli di tempat mana pun.
  • Sekolah tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan, bukan perdagangan.

Regulasi yang Berlaku

Penegasan mengenai larangan penjualan seragam oleh pihak sekolah telah diatur dalam beberapa regulasi resmi, antara lain:

1. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

Menyebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

Pasal 181 dan Pasal 198 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual seragam atau bahan seragam.

Dengan adanya regulasi ini, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan pihak sekolah.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi monopoli atau pembebanan yang tidak perlu terhadap peserta didik.

Jika didaerahmu ada sekolah yang menjual seragam pada murid, Segera laporkan ya ?.