H. Hifni merupakan salah satu putra terbaik Bumi Lampung. Ia tercatat sebagai pejuang asal Lampung yang diakui sebagai Anggota Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Pol 31/PK/61 tanggal 22 Juli 1961.

Perjuangannya melawan penjajah menorehkan tinta emas dalam sejarah bangsa. Keberhasilan gerilyanya dalam membela kemerdekaan Indonesia membuat namanya mendapat penghargaan langsung dari Presiden Ir. Soekarno.

Pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 1958, Soekarno menganugerahkan Tanda Jasa Pahlawan melalui Surat Keputusan Nomor 98406 atas pengorbanan dan pengabdiannya membela tanah air.

Asal Usul dan Kehidupan Keluarga

Hifni lahir pada 1 Januari 1901 di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Ia adalah putra dari M. Noor, seorang Kepala Desa bergelar Pesirah Ratu, dan Hodijah. Ayahnya dikenal sebagai tokoh penyimbang adat di Sungkai Bunga Mayang.

Dalam kehidupan rumah tangganya, Hifni menikah dua kali. Pada Tahun 1930, ia menikah dengan Magnoni, putri seorang Pesirah di Pubian, Lampung Tengah. Dari pernikahan ini lahir seorang putra. Namun, kebahagiaan itu tak berlangsung lama, karena Magnoni wafat pada tahun 1934.

Setahun kemudian, Hifni menikah dengan Hafsah, gadis asal Sungkai Bunga Mayang. Dari pernikahan keduanya, ia dikaruniai 10 anak (4 putra dan 6 putri).

Hifni wafat pada usia 82 tahun, tepatnya Minggu, 1 Maret 1992 pukul 13.45 WIB di RSUD Abdul Moeloek, akibat komplikasi jantung dan hipertensi. Ia dimakamkan melalui upacara militer di pemakaman keluarga, Ketapang, Lampung Utara, sesuai wasiatnya.

Pendidikan dan Masa Muda

Sejak kecil, Hifni menunjukkan kecerdasan dan jiwa kepemimpinan. Ia menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat (SRV) dan tamat pada tahun 1928. Setelah itu, ia melanjutkan ke Darul Ulum di Desa Negara Tulang Bawang, lalu mondok di Pondok Pesantren KH. Gholib, Pringsewu.

Perpaduan pendidikan umum dan agama membentuk karakternya sebagai sosok yang religius sekaligus nasionalis.

Awal Perjuangan dan Dunia Politik

Semangat perjuangan Hifni semakin terasah setelah mengikuti kursus kepemimpinan politik Sarekat Islam pada 1930–1933. Kursus ini dipimpin langsung oleh H.O.S. Tjokroaminoto, tokoh besar pergerakan nasional. Ia juga berinteraksi dengan tokoh bangsa seperti H. Agus Salim dan Soerjopranoto.

Sepulang dari Jawa, Hifni aktif menggerakkan perlawanan rakyat di Sumatera Bagian Selatan, khususnya Lampung. Salah satu aksinya yang dikenang adalah peledakan Jembatan Pal Putih di Baturaja, yang menghambat pergerakan Belanda menuju Palembang.

Akibat aktivitas politiknya, Hifni ditahan oleh pemerintah kolonial Belanda pada 28 Oktober – 20 November 1933. Setelah itu, ia dijatuhi hukuman tambahan 18 bulan tahanan luar di Baturaja karena dianggap menghasut rakyat.

Tahun 1933, ia dipercaya sebagai Ketua Dewan Cabang Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) Ketapang, Lampung Utara. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Anggota Dewan Marga di Negeri Sungkai (1933–1942) dan Kepala Kampung Sukadana Ilir (1942–1945).

Peran dalam Kemerdekaan

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Hifni tetap aktif mempertahankan kemerdekaan. Ia diangkat sebagai Ketua Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Negara Ratu pada September 1945.

Ia juga mengikuti pendidikan opsir angkatan pertama di Langkapura, Bandar Lampung (Desember 1945 – Februari 1946). Karier militernya berakhir dengan pangkat Sersan Walikota, setelah ia mengundurkan diri pada 29 Februari 1950 atas permintaan ibunya.

Karier di Pemerintahan dan Politik

Purna dari militer, Hifni diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada 1 April 1950 di Biro Politik Daerah Tingkat II Lampung Utara.

Karier politiknya cukup panjang:

  • 1951–1957: Anggota DPRD Tingkat II Lampung Utara.
  • 1957–1960-an: Pegawai di Komando Markas Kota Besar (KMKB) Palembang.
  • Pernah menjabat sebagai Asisten Wedana di Kotabumi, lalu menjadi Camat Pakuon Ratu (1965–1967).
  • Pensiun sebagai PNS pada 21 Januari 1970.

Namun, ia kembali aktif di dunia politik dengan menjadi Anggota DPRD Lampung Utara (1976/1977) dari Partai Golkar.

Selain itu, ia aktif dalam organisasi Perintis Kemerdekaan RI, menjabat sebagai Sekretaris Perintis Kemerdekaan RI Lampung (1977–1982) dan Wakil Ketua Cabang Lampung. Ia hadir dalam Musyawarah Besar Perintis Kemerdekaan RI di Jakarta (1973), Palembang (1977), dan Padang (1987).

Penghargaan dan Warisan Perjuangan

Penghargaan yang diterima Hifni antara lain:

  • Tanda Jasa Pahlawan (1958) dari Presiden Soekarno.
  • Bintang Gerilya dari Presiden Soekarno.
  • Satya Lencana Penegak (1967) dari Presiden Soeharto.
  • Penghargaan Anggota Perintis Kemerdekaan RI (1961).

Ia sebenarnya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tanjung Karang, namun berwasiat agar dimakamkan di pemakaman keluarga di kampung halamannya.

Selain sebagai pejuang, Hifni juga tercatat dalam sejarah pembangunan ekonomi daerah, khususnya peresmian Pabrik Gula Bunga Mayang (2 Mei 1982) oleh Presiden Soeharto, di mana ia dipercaya mewakili masyarakat Sungkai.

Hifni adalah tokoh yang melintasi empat zaman: pra-kemerdekaan, kemerdekaan, Orde Lama, dan Orde Baru. Ia bukan hanya pejuang gerilya, melainkan juga tokoh adat, politisi, birokrat, dan ulama yang religius.

Ketekunannya menjadi teladan bagi generasi sekarang: nilai rela berkorban, cinta tanah air, pengabdian, religiusitas, dan kepemimpinan.

Walau ia tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, jejak perjuangannya tetap hidup dalam memori bangsa. Ia adalah pahlawan senyap dari Lampung, yang mengajarkan bahwa kemuliaan bukan terletak pada tempat peristirahatan terakhir, melainkan pada jejak perjuangan yang abadi dalam sejarah.

*Ditulis oleh Rosim Nyerupa berdasarkan arsip keluarga dan penuturan anak-anak H. Hifni