Lampung Tengah – Tim jurnalis Saliwa.ID melakukan penelusuran langsung ke kawasan perkebunan tebu milik PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Kabupaten Lampung Tengah, menyusul adanya laporan dari masyarakat dan unggahan konten media sosial yang menunjukkan dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas panen tebu.

Investigasi ini bermula dari unggahan akun TikTok dan Instagram bernama @kasdik_hisbulloh, yang menampilkan video seorang anak laki-laki, diduga berusia sekitar 14 tahun, tengah memanen tebu (disebut sebagai “tebang bendel”).

Video tersebut telah ditonton lebih dari 4.000 kali sejak diunggah pada 4 Juli 2025, dan memicu kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait perlindungan anak.

Pekerja Anak Dibawah Umur
Tangkapan layar video pekerja anak dibawah umur postingan akun Tiktok @kasdik_hisbulloh di PT. Gunung Madu

Berdasarkan informasi tersebut, tim Saliwa.ID mendatangi lokasi pada Sabtu, 5 Juli 2025, untuk melakukan klarifikasi langsung. Di lapangan, tim mewawancarai sejumlah pihak, termasuk pekerja, mandor, dan pengawas lapangan PT GMP. Beberapa dari mereka membenarkan bahwa anak dalam video tersebut memang turut terlibat dalam kegiatan panen tebu.

Menurut keterangan yang dihimpun, anak tersebut bekerja di bawah naungan seorang kontraktor panen bernama Ba’i, dan berdomisili di Kampung Kodim, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Informasi lain menyebutkan bahwa anak tersebut dijemput dari rumahnya menggunakan kendaraan operasional, lalu diantar kembali setelah kegiatan panen selesai, sekitar siang hingga sore hari.

Saat dikonfirmasi oleh tim Saliwa.ID, salah seorang yang mengaku sebagai pengawas lapangan PT GMP yang bernama Kasdik sempat diwawancarai terkait kebijakan perusahaan. Ketika ditanyakan soal ketentuan hukum yang melarang anak di bawah umur bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 68 dan 69, Kasdik memilih mengakhiri wawancara secara sepihak tanpa memberikan penjelasan.

Sebagai informasi, Pasal 68 UU No.13 Tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Adapun Pasal 69 memperkenankan pengecualian hanya untuk pekerjaan ringan dan dengan ketentuan yang sangat ketat, seperti usia minimal 13 tahun, pekerjaan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan, serta izin tertulis dari orang tua atau wali. Kegiatan tebang tebu yang mengandalkan tenaga fisik berat tentu jauh dari kriteria tersebut.

Desakan untuk Penyelidikan Serius

Berdasarkan temuan awal ini, kami mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh pihak PT GMP maupun rekanan kontraktor yang terlibat. Kegiatan pemanenan tebu yang melibatkan anak-anak, jika benar terjadi secara sistematis, berpotensi melanggar hukum pidana dan konvensi internasional tentang perlindungan anak.

Tim Saliwa.ID meyakini bahwa praktik serupa kemungkinan tidak hanya terjadi pada satu atau dua kasus saja. Indikasi bahwa kegiatan ini berlangsung saat masa libur sekolah menambah keprihatinan, karena bisa saja banyak anak-anak lainnya yang terlibat dalam pola kerja musiman dengan risiko tinggi.

Kami juga mengingatkan bahwa dunia usaha harus taat pada norma-norma perlindungan anak, bukan justru mengambil celah dari keterbatasan ekonomi masyarakat dengan melibatkan anak-anak dalam pekerjaan berbahaya. Pengawasan yang lemah dan pembiaran dari perusahaan atau aparat bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan generasi muda.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang pelaporan dari masyarakat, keluarga pekerja, maupun pihak-pihak yang mengetahui informasi relevan lainnya.

Laporan Investigasi Tim Saliwa.ID

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam laporan ini dihimpun berdasarkan investigasi lapangan dan bersifat sementara. PT Gunung Madu Plantation dan pihak-pihak terkait dipersilakan memberikan klarifikasi resmi apabila ada hal yang perlu diluruskan.