DPR Respons Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Puan: Kami Masih Cermati Dampaknya
Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa lembaganya belum mengambil keputusan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurut Puan, DPR masih dalam tahap pendalaman terhadap konsekuensi yuridis dan teknis dari putusan tersebut.
“Kami baru mendengar masukan awal dari Kemendagri dan pihak pemerintah. Jadi, DPR belum sampai pada tahap menentukan sikap final,” ujar Puan di Gedung Parlemen, Senayan, usai menghadiri rapat pimpinan DPR bersama jajaran pemerintah.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri itu, Puan menegaskan bahwa langkah DPR selanjutnya akan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk efektivitas sistem kepemiluan, kesiapan penyelenggara, dan dampak terhadap partai politik.
Putusan MK yang dikabulkan pada 26 Juni 2025 itu menyatakan pemilu lokal akan dilangsungkan secara terpisah dari pemilu nasional, dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR. Putusan tersebut lahir dari pertimbangan MK terhadap tingginya beban kerja pemilu serentak, yang pada 2019 menyebabkan banyaknya petugas yang kelelahan hingga meninggal dunia.
Puan menambahkan, DPR terbuka untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) ataupun menggunakan forum internal lainnya dalam menyikapi perubahan besar ini. Namun ia menegaskan bahwa prosesnya tidak akan tergesa-gesa, karena menyangkut kepentingan demokrasi nasional.
“Keputusan semacam ini memerlukan perhitungan matang, bukan hanya dari sisi regulasi, tapi juga kesiapan teknis dan dampaknya terhadap stabilitas politik,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sikap DPR selanjutnya akan ditentukan setelah proses konsolidasi internal rampung dan masukan dari berbagai pihak diterima secara komprehensif.




Tinggalkan Balasan