Saliwa.id – Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) mendesak pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang dugaan alih kelola sekitar 70 persen zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kepada investor asing.

Organisasi ini menilai perubahan zonasi berlangsung tertutup dan minim melibatkan kelompok lingkungan maupun masyarakat lokal.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya perubahan zonasi yang tidak transparan. Mekanisme kerja sama yang disusun dapat menyerupai penguasaan ruang,” kata Ketua JKEL, Almuhery Ali Paksi, pada Jumat, (12/12/2025).

JKEL meminta Gubernur Lampung, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur melakukan kajian ulang dan audit independen atas seluruh dokumen kerja sama serta proses perubahan zonasi.

Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan pimpinan balai sebelumnya dalam penyusunan skema kerja sama tersebut.

“Sekitar 70 persen lahan dalam zona pemanfaatan diduga telah dialihkan pengelolaannya kepada investor asing. Pola semacam ini dikhawatirkan mengurangi ruang jelajah satwa liar dan mengganggu fungsi ekologis Way Kambas,” ujar Almuhery.

Ia menyebut konsultasi publik perubahan zonasi yang digelar Balai TNWK pada 2025 di Hotel Emersia, Bandarlampung tidak melibatkan NGO lingkungan dari Lampung, akademisi, media, maupun masyarakat sekitar.

Padahal, menurut dia, keterlibatan publik diperlukan untuk mencegah konflik dan memastikan perubahan zona tidak menurunkan kualitas ekosistem.

Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edy Karizal, menilai kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga memang dimungkinkan, namun harus diawasi ketat agar tidak berubah menjadi bentuk pengambilalihan ruang konservasi.

“Jika benar mencapai 70 persen, itu alarm serius,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, Balai TNWK belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait dugaan perubahan zonasi maupun alih kelola kepada investor asing.

JKEL menyebut konsultasi publik Balai TNWK hanya dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, dan unsur Forkopimda, tanpa partisipasi organisasi lingkungan daerah.

Almuhery menegaskan, perubahan karakter ekosistem termasuk pergeseran vegetasi dan akses masyarakat harus menjadi pertimbangan utama sebelum zonasi diperbarui.

TNWK merupakan habitat penting gajah sumatera, badak sumatera, harimau sumatera, dan satwa endemik lain.

Setiap perubahan zonasi, katanya, berpotensi mempengaruhi keberlanjutan ekosistem.

“Konservasi bukan hanya menjaga satwa, tetapi ruang hidupnya. Perubahan zonasi tanpa kajian ekologis yang kuat dapat merusak integritas Way Kambas,” ujarnya.

JKEL meminta pemerintah membuka seluruh dokumen rencana pemanfaatan ruang agar tidak terjadi simpang siur informasi.

“Kepentingan investasi tidak boleh menggeser mandat konservasi,” kata Almuhery.