Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Sebut Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Harus Dihormati, Tapi Perlu Dikaji Dampaknya
Bandar Lampung – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang. Ia menegaskan bahwa sebagai putusan lembaga yudikatif tertinggi, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, meski di daerah tidak memiliki kewenangan langsung, kebijakan tersebut tetap perlu dicermati secara kritis. “Putusan MK tentu akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI. Di daerah kita mengikuti, tapi tentu kami juga menyampaikan masukan dan mencermati dampaknya,” kata Lesty kepada awak media.
Terkait potensi penambahan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD akibat penyesuaian jadwal pemilu, Lesty menilai hal tersebut dapat menimbulkan beban baru, baik secara politik maupun anggaran. “Secara pribadi, saya memandang lima tahun sudah cukup sebagai masa jabatan. Kalau ditambah, tentu ada sisi positif dan negatifnya,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa Fraksi PDIP siap menjalani apa pun hasil akhir keputusan tersebut setelah diformalkan di tingkat nasional. Ia juga berharap proses transisi menuju sistem pemilu baru bisa dilakukan secara matang dan tidak menimbulkan kekacauan dalam sistem pemerintahan daerah.
Sebagai informasi, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah. Pemilu nasional akan memilih presiden/wakil presiden, DPR dan DPD, sedangkan pemilu daerah akan memilih DPRD serta kepala daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional.
Langkah ini diambil untuk menghindari kelelahan dan kelebihan beban penyelenggara, seperti yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019. MK juga menggarisbawahi pentingnya penyederhanaan tahapan dan pelaksanaan pemilu agar lebih efektif dan efisien bagi semua pihak, termasuk penyelenggara, peserta, dan pemilih.




Tinggalkan Balasan