Jaksa Lampung Yang Bina Eks-Hacker Raih Gelar Doktor Hukum, Predikat Memuaskan
Gunungsugih | Saliwa.ID – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, kembali menorehkan prestasi membanggakan.
Di tengah kesibukannya sebagai aparat penegak hukum, ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta. Gelar tersebut resmi disandangnya setelah lulus dalam ujian disertasi pada Selasa, (8/7) dengan predikat A (memuaskan).
Disertasinya yang berjudul “Pengaturan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana Berbasis Keadilan Restoratif terhadap Pelaku Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Disabilitas Intelektual” menyoroti pentingnya peran jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang aktif dan berkeadilan, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan pelaku dari kelompok rentan.
Jaksa seharusnya aktif sejak awal, bukan sekadar melimpahkan berkas. Apalagi jika menyangkut pelaku yang rentan, seperti penyandang disabilitas mental,” tegas Alfa saat memaparkan disertasinya.

Kritik Terhadap KUHAP dan Usulan Reformasi
Dalam pemaparannya, Alfa mengkritisi keterbatasan KUHAP yang menurutnya masih memaknai penuntutan sebatas pelimpahan perkara ke pengadilan.
Ia mengusulkan agar konsep penuntutan diharmonisasi dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebutkan bahwa penuntutan dimulai sejak proses penyidikan.
Dengan pendekatan ini, jaksa memiliki ruang yang lebih luas untuk menyelesaikan perkara secara *restoratif*, terutama untuk pelaku dengan disabilitas mental dan intelektual.
Diuji Dua Mantan Jaksa Agung Muda
Ujian disertasi Alfa Dera dihadiri oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum senior. Dua di antaranya merupakan penguji eksternal yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda yaitu Prof. Dr. Bambang Waluyo, SH., MH. dan Prof. Dr. Widyo Pramono, SH., MH.
Disertasi tersebut dibimbing langsung oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum, seorang advokat senior sekaligus Rektor Universitas Jayabaya.
Pembina Eks-Hacker dan Penangkap Buronan Korupsi
Selain kiprahnya di bidang akademik, Alfa juga dikenal sebagai pembina generasi muda, terutama anak-anak eks-hacker yang pernah terlibat dalam kejahatan siber. Melalui pendekatan edukatif, ia membimbing mereka untuk kembali ke jalur positif.
“Mereka sebenarnya cerdas, hanya kurang diarahkan. Saya pilih pendekatan pembinaan, bukan represif,” ujarnya.
Dalam kapasitasnya sebagai jaksa, Alfa juga pernah memimpin penangkapan dua buronan kasus korupsi, yakni Endang, terpidana korupsi dana Bank BRI dan Awalludin, terpidana korupsi logistik Pemilu Presiden 2009.

Pengalaman Tuntut Hukuman Mati
Sebelum bertugas di Lampung Tengah, Alfa pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Depok dan menangani berbagai perkara pidana berat.
Dalam sejumlah kasus pembunuhan berencana, ia bahkan mengajukan tuntutan hukuman mati, dengan pertimbangan terpenuhinya unsur-unsur pidana secara lengkap.
Dorong Hukum yang Humanis dan Progresif
Dengan gelar doktor yang kini disandangnya, Alfa berharap gagasan yang ia tawarkan dapat menjadi bagian dari reformasi hukum acara pidana di Indonesia—yakni hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan secara formal, tetapi juga memulihkan kondisi sosial masyarakat.
“Jaksa itu bukan hanya penegak hukum, tapi juga fasilitator keadilan. Tugasnya bukan hanya menghukum, tapi juga memulihkan,” tutup Alfa.




Tinggalkan Balasan