Gunungsugih | Saliwa.ID — Deretan perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terus mengeksploitasi sumber daya alam di Kabupaten Lampung Tengah. Namun, di tengah aktivitas tambang yang kian masif, kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah justru sangat minim jauh dari kata layak.

Data dari dinas teknis mencatat, ada 13 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang saat ini mengantongi izin operasi di wilayah ini.

Mereka mengeksplorasi dan menambang komoditas bernilai ekonomi seperti feldspar, andesit, silika, dan kuarsit. Luas konsesi yang mereka kuasai mencapai ratusan hektare. Sayangnya, Dana Bagi Hasil (DBH) yang disetor ke kas daerah hanya berkisar Rp1,5 miliar per tahun.

Angka ini tidak sebanding dengan nilai produksi yang seharusnya bisa didapatkan Lampung Tengah, apalagi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur bahwa 5% dari nilai produksi disalurkan ke daerah penghasil.

Berdasarkan Data berdasarkan rekap Dinas terkait tahun 2025 di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 13 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang telah mengantongi izin resmi.

  1. PT. Bukit Bintang Mineralindo memiliki luas konsesi sebesar 110,55 hektare dan menambang komoditas feldspar dengan status izin operasi produksi sejak 2021 yang berlaku hingga 2031.
  2. PT. Silika Perkasa Indonesia mengelola lahan seluas 99,70 hektare untuk menambang silika dengan izin operasi produksi dari 2020 hingga 2030.
  3. PT. Sempurna Maju Abadi memiliki izin operasi produksi untuk komoditas andesit di lahan seluas 49,85 hektare sejak 2021 hingga 2031.
  4. PT. Berkah Batu Dempo juga menambang andesit dengan izin operasi produksi sejak 2022 sampai 2032 di area seluas 50,85 hektare.
  5. CV. Jaya Makmur masih berada pada tahap eksplorasi untuk feldspar di lahan seluas 30 hektare, dengan izin berlaku dari 2023 hingga 2026.
  6. PT. Alam Mineral Raya mengelola konsesi seluas 70,25 hektare untuk kuarsit dengan status eksplorasi sejak 2021 dan akan berakhir pada 2024.
  7. PT. Bumi Lestari Sejahtera telah beroperasi sejak 2019 dengan izin produksi feldspar hingga 2029 di area seluas 28,90 hektare.
  8. CV. Batu Terang Bersinar yang menambang andesit di lahan 15 hektare sudah tidak aktif karena izinnya habis sejak 2022, setelah terbit pada 2017.
  9. PT. Daya Tambang Nusantara masih dalam tahap eksplorasi kuarsit seluas 44,60 hektare, dengan izin dari 2022 hingga 2025.
  10. CV. Harapan Mineral Abadi, yang menambang silika seluas 12,50 hektare, juga sudah tidak aktif karena izinnya habis sejak 2021.
  11. PT. Mineral Agung Sentosa menambang feldspar dengan izin produksi sejak 2020 sampai 2030 di lahan 37,40 hektare.
  12. CV. Tangguh Bumi Energi tengah melakukan eksplorasi andesit di area 18,75 hektare dengan izin dari 2022 hingga 2025.
  13. PT. Tiga Pilar Batu telah beroperasi menambang andesit sejak 2018 dengan izin berlaku sampai 2028 di area seluas 60,10 hektare.

Data ini menunjukkan sebaran aktivitas tambang yang signifikan di wilayah Lampung Tengah, baik yang masih dalam tahap eksplorasi maupun yang telah masuk produksi, serta beberapa yang sudah tidak aktif.

Permasalahan tak berhenti pada minimnya kontribusi fiskal. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang wajib disusun oleh perusahaan tambang setiap tahun sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 25 Tahun 2018, hingga kini belum pernah dipublikasikan ke masyarakat.

Publik berhak mengetahui Dokumen PPM tersebut dan  kontribusi sosial perusahaan di daerah mereka. Jika tidak transparan, patut diduga ada pembiaran.

Ketiadaan transparansi membuka ruang untuk manipulasi data, pelanggaran kewajiban sosial, dan pembiaran terhadap dampak lingkungan maupun sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Sudah waktunya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengambil sikap tegas. Tidak bisa lagi hanya menjadi penonton di tengah eksploitasi sumber daya daerah sendiri.

Langkah yang harus segera dilakukan antara lain, Audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang MBLB, Evaluasi ulang atas izin-izin yang tidak memberi dampak nyata terhadap PAD dan kesejahteraan warga, Publikasi terbuka terhadap rencana dan realisasi PPM dari masing-masing perusahaan dan Pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan.

Jika semua itu tidak segera dilaksanakan, masyarakat punya alasan kuat untuk khawatir, Lampung Tengah hanya akan mewarisi lubang-lubang tambang, sementara manfaat kurang berdampak secara signifikan.