DPRD Lampung Tengah Tekankan Fungsi Kontrol Anggaran dalam Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2025
Gunungsugih | Daliwa.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, yang digelar Senin (4/8/2025) di Ruang Sidang DPRD.
Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, yang memimpin rapat menekankan bahwa perubahan kebijakan anggaran bukan semata proses administratif, tetapi momen penting untuk menyesuaikan arah belanja daerah dengan kebutuhan riil masyarakat.
Rapat ini turut dihadiri oleh Bupati Ardito Wijaya, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta seluruh unsur legislatif dan undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Ardito menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2025 disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya dan dinamika ekonomi yang berkembang.
“Kita perlu fleksibel dalam merespons situasi, namun tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan keberpihakan kepada masyarakat. Maka, sinergi eksekutif dan legislatif sangat penting,” ujar Ardito.
Meski suasana rapat berlangsung kondusif dan kolaboratif. Rapat Paripurna ini ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.




Tinggalkan Balasan