Pernah Jadi Tahanan Belanda Tahun 1933, Hifni Dikenang Sebagai Perintis Kemerdekaan Asal Sungkai Lampung
Kotabumi – Pada masa penjajahan Belanda, hanya sedikit pemuda yang berani berdiri di barisan terdepan melawan kolonial. Salah satunya adalah H. Hifni, putra asli Sukadana Ilir, Lampung Utara.
Keberaniannya membuat ia dicap sebagai ancaman. Tepat pada 28 Oktober 1933, Pemerintah Hindia Belanda menangkapnya dengan tuduhan menghasut rakyat untuk melawan kolonial. Selama 21 hari, hingga 20 November 1933, Hifni merasakan kerasnya dingin jeruji besi.

Namun, penahanan itu ternyata belum cukup bagi Belanda untuk meredamnya. Karena masih dianggap berbahaya, ia kembali dijatuhi hukuman 18 bulan tahanan luar di Baturaja. Bagi Hifni, penjara bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan yang lebih besar.
Hifni tidak hanya dikenal sebagai pemuda cerdas, tapi juga religius. Tamat dari Sekolah Rakyat (1928), ia melanjutkan pendidikan agama di Darul Ulum, Tulang Bawang, bahkan sempat mondok di Pesantren KH. Gholib, Pringsewu.
Jiwa nasionalismenya ditempa ketika ia mengikuti kursus politik Sarekat Islam (1930–1933) yang dipimpin tokoh pergerakan H.O.S. Tjokroaminoto, bersama para murid besar seperti H. Agus Salim dan Soerjopranoto.
Dari sinilah lahir tekadnya untuk berjuang, bukan dengan senjata semata, tapi juga dengan membangkitkan kesadaran rakyat.
Salah satu aksi heroiknya adalah peledakan Jembatan Pal Putih di Baturaja, sebuah strategi gerilya yang membuat pasukan Belanda terhambat masuk Palembang. Aksi ini menjadi bukti bahwa perlawanan dari tanah Lampung ikut mengguncang fondasi kolonialisme di Sumatera Selatan.
Dari Gerilya ke Pemerintahan
Setelah proklamasi 17 Agustus 1945, Hifni tidak tinggal diam. Ia dipercaya menjadi Ketua Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Negara Ratu, bermarkas di Ketapang. Ia bahkan mengikuti pendidikan opsir pertama di Langkapura, Bandar Lampung.
Karier militernya berakhir pada 29 Februari 1950 dengan pangkat terakhir Sersan Walikota. Ia mengundurkan diri atas permintaan sang ibu.
Namun, semangat pengabdiannya tidak pernah surut. Ia beralih ke jalur birokrasi dan politik, menjadi PNS, Camat, Anggota DPRD, dan tokoh perintis kemerdekaan di Lampung Utara.
Pengakuan Negara
Negara tidak menutup mata atas jasa-jasanya. Ia menerima:
- Tanda Jasa Pahlawan (1958) dari Presiden Soekarno.
- Bintang Gerilya dari Presiden Soekarno.
- Satya Lencana Penegak (1967) dari Presiden Soeharto.
- Penghargaan Perintis Kemerdekaan RI (1961).
Namun, di balik segala penghormatan itu, Hifni tetap sederhana. Ia bahkan menolak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, dan memilih peristirahatan terakhir di tanah kelahirannya, Ketapang, Lampung Utara.
Warisan Abadi
Hifni wafat pada 1 Maret 1992 di usia 82 tahun. Namanya mungkin tidak setenar pahlawan nasional yang diajarkan di sekolah, namun jejak perjuangannya nyata: ia pernah rela kehilangan kebebasan, mempertaruhkan nyawa, dan mengorbankan hidupnya demi tegaknya Merah Putih.
Kini, sosoknya dikenang sebagai pahlawan senyap dari Lampung. Ia mengajarkan bahwa kepahlawanan bukan soal gelar atau monumen megah, melainkan tentang keberanian berdiri di saat orang lain memilih diam, dan kesetiaan kepada bangsa hingga akhir hayat.






Tinggalkan Balasan