Mantab Komandan! Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Penyelundupan 600 Gram Sabu
Gunungsugih – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali berhasil dipatahkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Tengah.
Seorang pemuda berinisial NE (25) warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputihagung, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 600,48 gram.
Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari (16/9/25) sekitar pukul 03.30 WIB, di pinggir Jalan Proklamator Raya, Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Aksi ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah melakukan pengintaian selama tiga hari.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat menjemput kiriman narkoba yang berasal dari Palembang, tepatnya di pintu Tol Terbanggibesar.
“Pelaku menggunakan motor trail jenis Kawasaki KLX. Saat hendak diamankan oleh anggota yang menyamar, ia bahkan sempat menabrak petugas. Namun akhirnya bisa dilumpuhkan,” jelas Kapolres, Rabu (17/9/25).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang dibungkus rapi dengan plastik dan lakban, lalu disamarkan dalam kemasan teh Cina warna hijau. Saat diperiksa lebih lanjut, isi bungkusan tersebut ternyata kristal putih yang diduga kuat sabu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 bungkus plastik bening berisi sabu, 1 bungkus plastik teh Cina warna hijau, 1 plastik hitam, 1 tas hitam dan 1 unit motor Kawasaki KLX warna hitam-merah.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba. Terima kasih juga kepada masyarakat yang ikut membantu memberikan informasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, NE dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.




Tinggalkan Balasan