Jakarta – Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (PERMALA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro, Jum’at (8/5) kemarin.

Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan perkara sekaligus menetapkan mantan Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (PERMALA) mendesak Mabes Polri ambil alih penanganan kasus honorer fiktip kota metro yang sedang ditangani Polda Lampung

Koordinator Lapangan aksi, Sepri Hardianta, menilai posisi Kepala BKPSDM memiliki tanggung jawab sentral dalam proses administrasi dan pengelolaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

“Sebagai Kepala BKPSDM, tidak bisa dipatahkan bahwa BKPSDM adalah aktor kunci dalam proses rekrutmen dan pendataan tenaga honorer. Sangat mustahil proses sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan OPD terkait,” ujar Sepri dalam keterangannya di sela aksi.

Permala menegaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah secara jelas melarang pemerintah daerah melakukan rekrutmen tenaga honorer baru. Larangan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan penataan pegawai non-ASN dan penghentian pengangkatan tenaga honorer baru mulai tahun 2024.

Menurut Sepri, apabila dugaan rekrutmen honorer fiktif benar terjadi setelah adanya regulasi tersebut, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

“Regulasinya sudah jelas. Pemerintah pusat melalui UU ASN Tahun 2023 telah menegaskan bahwa mulai tahun 2024 tidak boleh ada lagi rekrutmen honorer baru. Jika dugaan ini benar terjadi, maka patut diduga terdapat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Permala juga menyoroti lambannya penanganan perkara di tingkat daerah yang dinilai memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran maupun intervensi tertentu dalam proses penegakan hukum.

Atas dasar itu, Permala menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, di antaranya, Mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan honorer fiktif Kota Metro demi menjamin independensi dan profesionalitas penegakan hukum.

Lebih lanjut pihaknya juga Mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup dan mendesak BPKP Provinsi Lampung segera menyampaikan hasil audit investigatif secara terbuka kepada publik.

Kemudian, Mereka juga mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara serta mendesak evaluasi terhadap kinerja Kapolda Lampung karena dinilai belum menunjukkan langkah penanganan yang tegas terhadap kasus tersebut.

Permala menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro dibuka secara terang-benderang dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.