Puskada Sebut Serapan APBD Lampung Tengah Masih Rendah Ditengah Gonjang-Ganjing Pemda, Plt Bupati Harus Bergerak Cepat
Gunungsugih – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, S.IP menyoroti rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026 yang hingga akhir Mei baru mencapai 18,53 persen.
Berdasarkan data APBD 2026, anggaran Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mencapai Rp2,663 triliun. Namun hingga Mei 2026, realisasi belanja baru sebesar Rp493,51 miliar atau sekitar 18,53 persen.
Secara rinci realisasi tersebut terdiri dari Belanja Pegawai Rp343,70 miliar, Belanja Modal Rp57,15 miliar, Belanja Lainnya Rp53,80 miliar, serta Belanja Barang dan Jasa Rp38,86 miliar.
Menurut Rosim, angka tersebut menunjukkan bahwa roda pembangunan daerah belum bergerak optimal. Bahkan hingga memasuki penghujung Juni, sejumlah kegiatan APBD murni yang biasanya sudah memasuki tahap pelaksanaan fisik maupun proses tender masih belum terlihat berjalan secara maksimal.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Yang dipertaruhkan adalah kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan. Ketika belanja daerah rendah, pembangunan melambat, ekonomi daerah tidak bergerak, dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata Rosim, Rabu (24/6/2026).
Rosim menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri. Sebab dalam sistem pemerintahan daerah, indikator serapan anggaran menjadi salah satu ukuran utama yang dievaluasi oleh pemerintah pusat.
“Yang akan dinilai nantinya bukan kepala OPD satu per satu. Yang menjadi wajah pemerintahan daerah adalah kepala daerah. Ketika serapan rendah dan program pembangunan terlambat berjalan, catatan buruk itu akan melekat pada pemerintah daerah dan kepala daerah yang sedang memimpin, Jangan sampai pemerintah pusat memberikan stempel buruk pada Plt Bupati,” tegasnya.
Lebih lanjut Rosim mengatakan, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh dan serius.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan daerah.
“Pasca OTT KPK, semestinya pemerintah daerah menunjukkan kepada publik bahwa birokrasi tetap berjalan, pembangunan tetap bergerak, dan tata kelola pemerintahan semakin baik. Jangan sampai yang terjadi justru sebaliknya, program pembangunan stagnan dan kegiatan APBD tidak berjalan,” ujarnya.
Rosim juga menyoroti perkembangan terbaru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, yakni penetapan Sekretaris Daerah Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi honorer fiktif saat yang bersangkutan masih bertugas di Pemerintah Kota Metro.
Menurut Rosim, terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, status tersangka yang melekat pada pejabat tertinggi birokrasi daerah tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena berpotensi memengaruhi stabilitas birokrasi dan efektivitas jalannya pemerintahan.
“Sekda adalah motor penggerak birokrasi. Sekda merupakan koordinator seluruh perangkat daerah, pengendali administrasi pemerintahan, sekaligus penghubung antara kebijakan kepala daerah dengan pelaksana teknis di lapangan. Ketika Sekda menghadapi persoalan hukum serius, tentu akan muncul dampak psikologis maupun administratif terhadap jalannya birokrasi,” kata Rosim.
Karena itu, Rosim meminta Plt Bupati I Komang Koheri segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh situasi yang berkembang.
“Kepala daerah tidak boleh membiarkan birokrasi berada dalam ketidakpastian. Apapun langkah yang diambil harus berorientasi pada kepentingan pelayanan publik, percepatan pembangunan, dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Jangan sampai persoalan hukum yang menimpa pejabat tertentu berimplikasi pada terhambatnya kinerja seluruh organisasi pemerintahan,” ujarnya.
Rosim menilai rendahnya serapan APBD saat ini dapat menjadi salah satu indikator yang perlu dicermati secara serius. Sebab publik tentu akan mengaitkan kondisi tersebut dengan dinamika yang sedang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Publik melihat fakta bahwa Bupati nonaktif terjerat OTT KPK, kemudian Sekda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, sementara serapan anggaran daerah masih rendah dan kegiatan pembangunan belum berjalan optimal. Ini tentu menjadi rangkaian peristiwa yang harus segera direspons melalui langkah-langkah konkret, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa APBD 2026 sendiri mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Anggaran Belanja Daerah Lampung Tengah tahun ini sebesar Rp2,663 triliun atau turun sekitar 15,13 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Dengan kondisi anggaran yang lebih kecil, menurut Rosim, setiap rupiah yang tersedia semestinya dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Kalau anggaran turun tetapi pelaksanaannya juga lambat, maka dampaknya akan berlipat terhadap pembangunan daerah. Ini harus menjadi perhatian serius Plt Bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah,” katanya.
Rosim meminta Plt Bupati I Komang Koheri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah, khususnya terkait percepatan pelaksanaan program, pengadaan barang dan jasa serta realisasi kegiatan fisik yang hingga kini belum berjalan optimal.
“Jangan sampai nanti menjelang akhir tahun seluruh kegiatan dipaksakan berjalan secara bersamaan hanya untuk mengejar serapan. Pola seperti itu berisiko menurunkan kualitas pekerjaan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Rosim, masyarakat Lampung Tengah tidak sedang menunggu angka-angka dalam laporan keuangan, melainkan hasil pembangunan yang dapat dilihat dan dirasakan secara langsung.
“Jalan harus dibangun, pelayanan publik harus berjalan, ekonomi masyarakat harus bergerak. APBD disusun untuk dilaksanakan, bukan untuk disimpan. Karena itu pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah percepatan sebelum keterlambatan ini semakin sulit dikejar,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan