Tokoh Pemuda Lampung Tengah Sentil Dugaan Permainan Kotor Dibalik Izin Ritel Modern
Gunungsugih – Dugaan adanya permainan kotor dalam proses pemberian izin pendirian toko modern di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) semakin menguat.
Sejumlah oknum di instansi terkait diduga memberikan akses perizinan secara mudah kepada pengusaha ritel modern, meski aturan yang berlaku jelas melarang hal tersebut.
Persoalan ini mendapat sorotan dari pemuda Lampung Tengah, Raston, yang menilai Pemkab Lamteng melalui dinas-dinas terkait telah “bermain mata” dalam memberikan izin pembangunan toko modern yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.
“Harusnya para oknum dinas terkait, khususnya yang membidangi perizinan, tahu betul bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022, jelas diatur larangan pendirian toko modern di dekat pasar tradisional,” tegas Raston.
Menurut Raston, Pasal 4 huruf H Perbup tersebut dengan jelas mengatur jarak minimal 1.000 meter atau 1 kilometer antara pasar tradisional dengan toko modern.
Namun, kenyataannya ia menemukan ada bangunan baru Alfamart yang berdiri tidak jauh dari Pasar Plaza Bandarjaya, dengan jarak yang diduga kurang dari 1 kilometer.
“Ini jelas-jelas menyalahi aturan. Lantas, buat apa ada Perbup kalau akhirnya dilanggar sendiri? Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk diakali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raston meminta DPRD Lampung Tengah menjalankan fungsi pengawasannya. Menurutnya, DPRD harus segera melakukan kroscek di lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Saya minta DPRD Lamteng, khususnya Komisi II, jangan tutup mata. Jika memang ada pelanggaran, Alfamart yang sudah melanggar aturan harus ditutup. Ini soal wibawa aturan daerah,” kata Raston menegaskan.
Raston juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Sebelumnya, pihak Alfamart pernah dipanggil oleh Komisi II DPRD Lamteng dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah perizinan.
Dalam forum tersebut, perwakilan Alfamart bahkan mengakui adanya pelanggaran, baik terkait jarak yang kurang dari 1 kilometer maupun jam operasional yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau pelanggaran sudah diakui, seharusnya ada tindak lanjut nyata. Pemerintah dan DPRD tidak boleh membiarkan aturan daerah dilecehkan begitu saja. Kalau perlu, berikan sanksi tegas hingga penutupan toko modern yang melanggar,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan