Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa keberhasilan Program Nasional Pembangunan 3 Juta Rumah tak lepas dari kesiapan dan komitmen pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaksana utama di lapangan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah daerah di Lampung kini telah merampungkan aspek legal dan administratif untuk mendukung pembangunan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Seluruh kabupaten/kota di Lampung telah menyiapkan regulasi penting, mulai dari pembebasan BPHTB hingga penyederhanaan prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini adalah bukti konkret bahwa daerah menjadi garda depan yang siap mengawal program strategis nasional ini,” ujar Marindo dalam keterangannya, Selasa (2/7/2025).

Menurut Marindo, pemda telah melakukan berbagai langkah awal seperti penyesuaian regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sosialisasi publik, hingga pemetaan lahan yang layak untuk pembangunan rumah subsidi.

Kesiapan Daerah di Tengah Tantangan Teknis

Meski demikian, Marindo tak menampik bahwa pelaksanaan program ini di tingkat daerah memiliki tantangan tersendiri, mulai dari keterbatasan ketersediaan lahan, kepastian alokasi unit dari pusat, hingga kesiapan infrastruktur dasar seperti akses jalan dan jaringan air bersih.

“Tantangan itu nyata, tapi daerah siap menghadapinya dengan dukungan APBD masing-masing dan sinergi antarlembaga,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai besaran alokasi unit rumah untuk setiap kabupaten/kota. Namun, kata Marindo, kesiapan administratif dan kelembagaan sudah diselesaikan lebih dulu agar proses implementasi bisa langsung berjalan saat kuota ditetapkan.

Spesifikasi dan Target Program

Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat menargetkan pembangunan satu juta unit rumah di masing-masing kawasan: pedesaan, perkotaan, dan pesisir. Rumah yang dibangun mengacu pada standar rumah subsidi nasional, yakni tipe 36 dengan luas bangunan 36 meter persegi dan luas lahan 70 meter persegi.

“Rumah ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan spesifikasinya mengikuti standar nasional agar menjamin kualitas dan kenyamanan hunian,” ujar Marindo.

Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Jadi Kunci

Lebih jauh, Pemprov Lampung menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pembangunan perumahan nasional. Menurut Marindo, dukungan nyata dari kabupaten/kota menjadi pembeda antara program yang hanya menjadi dokumen dan program yang benar-benar hadir di lapangan.

“Semakin cepat pusat dan daerah bersinergi, semakin cepat pula masyarakat merasakan manfaat program ini. Kami pastikan Lampung siap dari hulu ke hilir,” pungkasnya.