Interupsi Keras di Paripurna, Syukron Muchtar Desak Penanganan Serius Terhadap Perilaku Seksual Menyimpang di Lampung
Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syukron Muchtar, melontarkan interupsi keras dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar pada Rabu (2/7/2025). Dalam interupsinya, Syukron menyoroti meningkatnya aktivitas komunitas LGBT di Provinsi Lampung dan mendesak seluruh pihak untuk segera mengambil langkah antisipatif.
“Fraksi PKS menerima laporan bahwa saat ini terdapat lebih dari 30 grup Facebook bertema perilaku menyimpang, khususnya gay, dengan jumlah anggota yang mencapai ribuan hingga puluhan ribu. Grup-grup ini tersebar hampir di seluruh kabupaten di Lampung,” ungkap Syukron.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat kasus seorang aktivis pelajar di Lampung yang mencoba mengunduh aplikasi relasional sesama jenis di Playstore dan langsung menerima pesan-pesan ajakan bertemu. Hal ini, menurutnya, menunjukkan betapa mudahnya akses ke konten yang dapat merusak moral generasi muda.
Dampak Sosial dan Desakan Regulasi
Lebih lanjut, Syukron mengutip pernyataan seorang advokat di Bandar Lampung yang dalam tahun 2025 saja telah menangani lebih dari 30 kasus perceraian yang dipicu oleh perilaku penyimpangan seksual.
Ia juga menyinggung adanya seorang influencer asal Lampung yang secara terbuka menyatakan dirinya sebagai gay, dan dinilai berpotensi menjadi panutan negatif bagi kalangan muda.
“Jangan sampai kita menunggu masalah ini menjadi besar dan menimpa orang-orang terdekat kita baru kita bereaksi. Ini harus diantisipasi sejak sekarang,” tegasnya.
Syukron menekankan bahwa langkah tegas terhadap perilaku menyimpang memiliki dasar konstitusional yang jelas. Ia mengutip sila pertama Pancasila—Ketuhanan Yang Maha Esa—serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang memberikan ruang bagi negara untuk membatasi kebebasan individu demi menjaga moral, agama, ketertiban, dan keamanan umum.
“Negara wajib membatasi kebebasan yang merusak tatanan masyarakat. Kebebasan bukan berarti bebas sebebas-bebasnya,” ujar Syukron.
Ia juga menyitir Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan pendidikan nasional untuk membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Usul Edukasi dan Pembentukan Perda Khusus
Syukron mengusulkan agar program rutin pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang dilakukan anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing turut mengangkat isu bahaya penyimpangan seksual. Hal ini, katanya, penting demi menyelamatkan generasi bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.
Ia juga meminta aparat penegak hukum agar bertindak lebih tegas terhadap perilaku menyimpang demi mencegah efek domino sosial yang pernah terjadi di daerah lain.
“Saya mendorong agar DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi segera merumuskan Peraturan Daerah khusus untuk menghadang laju perilaku seksual menyimpang seperti LGBT di Lampung,” tegasnya.
Pimpinan DPRD Respons Positif
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan bahwa pandangan dan aspirasi Syukron akan menjadi perhatian serius pimpinan dewan.
“Ini adalah masukan yang berarti dan akan menjadi atensi pimpinan DPRD Lampung,” ujar Giri menutup sesi paripurna.




Tinggalkan Balasan