Gunungsugih | Saliwa.ID – Polres Lampung Tengah melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim resmi menetapkan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah periode 2024–2028 berinisial ES (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024.

Penetapan status tersangka terhadap ES diumumkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arvan, S.Tr.K., mewakili Kapolres AKBP. Alsyahendra, S.I.K., M.H., pada Selasa, 5 Agustus 2025. Penetapan itu, menurutnya, merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, menyusul laporan dan temuan awal dari pengurus baru KONI Lamteng.

Kronologi Kasus Terungkap

Kasus ini mencuat tak lama setelah terjadi pergantian kepengurusan KONI Lampung Tengah 2024-2028.

Dalam proses serah terima, pengurus baru menemukan fakta janggal: saldo rekening giro KONI hanya tersisa sekitar Rp1 juta, padahal organisasi itu telah menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat.

“Dari dana Rp1 miliar itu, secara resmi baru ditarik sekitar Rp200 juta. Namun, saat dicek, saldo akhir hanya tersisa sekitar Rp1 juta. Kecurigaan inilah yang menjadi dasar dilakukan penyelidikan,” jelas AKP Devrat.

Kecurigaan atas selisih dana yang sangat besar tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipidkor dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk mantan dan pengurus aktif KONI.

Pemeriksaan 61 Saksi dan 3 Ahli

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 61 orang saksi dari kalangan sipil yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut.

Tak hanya itu, tiga orang ahli juga dilibatkan untuk memperkuat konstruksi hukum penyidikan. Ketiga ahli tersebut terdiri dari:

Ahli hukum pidana, untuk memberikan pendapat terkait unsur-unsur pidana dalam kasus ini;

Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, untuk menghitung kerugian negara secara akuntabel dan objektif;

Ahli forensik dokumen dari Palembang, untuk memverifikasi keaslian tanda tangan yang diduga dipalsukan tersangka.

Dari hasil audit investigatif BPKP, terkonfirmasi bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah mencapai Rp880 juta.

“Angka ini sangat signifikan, dan membuktikan bahwa ada penyimpangan serius dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembinaan olahraga daerah,” kata AKP Devrat.

Modus Operandi : Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka ES diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sejumlah pengurus KONI untuk mencairkan dana dari rekening organisasi secara ilegal. Dokumen-dokumen pencairan yang seharusnya melalui mekanisme kolektif dan diketahui para pengurus justru digunakan secara sepihak oleh ES.

“Modusnya cukup rapi. ES membuat dokumen pencairan yang seolah-olah telah disetujui dan ditandatangani oleh pengurus lainnya. Setelah diverifikasi oleh ahli forensik, beberapa tanda tangan ternyata tidak sesuai dengan identitas asli pengurus yang bersangkutan,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen administrasi sebagai barang bukti, termasuk bukti transaksi bank, berkas pengajuan pencairan, dan salinan surat pertanggungjawaban yang diduga palsu.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini, proses hukum terhadap ES masih terus berjalan. Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika hasil pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain, baik dari internal KONI maupun pihak eksternal.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan siapa saja yang mendapat manfaat dari dana hibah tersebut. Kami pastikan proses ini akan transparan dan akuntabel,” tegas Devrat.