Bandar Lampung — Penanganan kasus dugaan honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru.

Audit kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan dikabarkan telah rampung dan telah diserahkan kepada penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Lampung.

Kasubdit Tipidkor Polda Lampung, AKBP Hendri Dunan, mengatakan pihaknya telah menerima hasil audit tersebut pada Sabtu, 13 Juni 2026, setelah sebelumnya audit dinyatakan selesai pada Jumat.

“Audit rampung hari Jumat kemarin, esok harinya atau Sabtu kami menerima hasil audit tersebut. Insyaallah kami lapor pimpinan dulu. Karena besok libur, kemungkinan Rabu, Kamis, Jumat atau Sabtu kami akan melaksanakan gelar perkara,” ujar Hendri Dunan saat dihubungi tim media melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (15/6).

Sementara itu, Humas BPKP Lampung, Murtopo, membenarkan bahwa proses audit kerugian negara dalam perkara tersebut telah selesai dan hasilnya telah diserahkan kepada penyidik Polda Lampung.

“Benar mas. Bisa dipastikan mas,” kata Murtopo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia juga memastikan bahwa hasil audit tersebut telah resmi diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Hasilnya sudah kami serahkan,” tambahnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai isi maupun besaran kerugian negara dalam hasil audit tersebut, Murtopo menegaskan agar hal tersebut langsung dikonfirmasi kepada pihak penyidik Polda Lampung.

“Kalau itu bisa langsung tanyakan ke Polda mas, karena sudah dalam penanganan Polda,” ujarnya.

Rampungnya audit kerugian negara tersebut menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan praktik penyimpangan pengangkatan tenaga honorer fiktif yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Kota Metro.

Kasus ini diduga berkaitan dengan adanya nama-nama tenaga honorer yang tercatat menerima gaji dari APBD, namun diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya atau bahkan terindikasi tidak pernah bekerja. Dugaan tersebut memunculkan potensi kerugian keuangan negara yang kini telah diaudit oleh lembaga berwenang.

Dengan diterimanya hasil audit, penyidik Tipidkor Polda Lampung diperkirakan akan segera menentukan langkah hukum lanjutan melalui mekanisme gelar perkara. Proses tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan perkembangan status penanganan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai mencederai tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Polda Lampung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan hasil penyidikan yang ada. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami sejumlah keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.