Anak Tuha | Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Anak Tuha tetap kondusif, di tengah memanasnya polemik lahan antara warga tiga kampung dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Penegasan ini disampaikan langsung saat Kapolres turun menemui massa aksi who mendirikan tenda dan menanam tanaman secara simbolis di area lahan PT BSA pada Senin (18/8/2025).

Kapolres hadir bersama unsur Forkopimda dalam sebuah apel bersama sebagai upaya pengendalian situasi di lokasi konflik Anak Tuha

Kapolres hadir bersama unsur Forkopimda dalam sebuah apel bersama sebagai upaya pengendalian situasi di lokasi konflik.

“Kehadiran kami bukan untuk berbenturan dengan masyarakat, tetapi untuk melayani, melindungi dan mengayomi. Kami berharap semua pihak tetap mengedepankan langkah persuasif dan kooperatif,” ujar AKBP Alsyahendra.

Ia mengimbau warga dari tiga kampung yang terlibat yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru untuk tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memperkeruh keadaan.

“Nama-nama provokator sudah kami kantongi berikut motifnya. Mereka akan diminta pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

AKBP Alsyahendra., S.I.K., M.H Kapolres Lampung Tengah hadir bersama unsur Forkopimda dalam sebuah apel bersama sebagai upaya pengendalian situasi di lokasi konflik PT. BSA Anak Tuha

Kapolres menjelaskan bahwa aksi penanaman oleh massa merupakan hasil mobilisasi sejumlah pihak yang diduga kuat melakukan hasutan.

Oleh karenanya, Polres Lampung Tengah bersama personel gabungan TNI, Sat Brimob, dan Satpol PP saat ini siaga penuh di lokasi guna mengantisipasi risiko gangguan kamtibmas.

AKBP Alsyahendra., S.I.K., M.H Kapolres hadir bersama unsur Forkopimda dalam sebuah apel bersama sebagai upaya pengendalian situasi di lokasi konflik PT. BSA

Terkait status lahan, Kapolres menegaskan bahwa PT BSA memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor U.28/LT tertanggal 28 September 1993 yang telah diperpanjang BPN melalui Nomor 63/HGU/BPN/2004, serta diperkuat dengan putusan PN Gunung Sugih Nomor W9.U7/515/HK.02/3/2023 tertanggal 29 Maret 2023.

“Jika masyarakat memiliki keberatan atau aspirasi, silakan ditempuh melalui mekanisme mediasi resmi. Kami terbuka untuk dialog. Jangan sampai melakukan tindakan melawan hukum,” imbuh Kapolres.

AKBP Alsyahendra., S.I.K., M.H Kapolres Lampung Tengah hadir bersama unsur Forkopimda dalam sebuah apel bersama sebagai upaya pengendalian situasi di lokasi konflik PT. BSA Anak Tuha

Pihak kepolisian disebut akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan provokasi ataupun penyerobotan lahan, mengacu pada sejumlah regulasi, yakni KUHP Pasal 160, 170, dan 385 mengenai penghasutan, kekerasan bersama, serta penyerobotan lahan; UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar hukum. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolres.