Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Gagal di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Lampung Selatan | Saliwa.ID – Upaya penyelundupan ratusan ekor burung liar tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin, 14 Juli 2025. Penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin di area pelabuhan.
Kepala Karantina Pertanian Lampung, Donni Muksydayan, menyampaikan bahwa penggagalan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah bus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap bagasi kendaraan tersebut.
“Dalam bagasi kendaraan, petugas menemukan tiga keranjang plastik berwarna putih yang isinya burung hidup,” ujar Donni, dikutip dari Kumparan.com/lampunggeh.
Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina resmi, termasuk sertifikat veteriner dari instansi berwenang di daerah asal.
“Selain tidak dilengkapi dokumen persyaratan, pemilik barang juga tidak melaporkan kepada petugas karantina. Hasil identifikasi terdapat 70 ekor burung ciblek dan 50 ekor burung madu. Seluruh burung berasal dari Kabupaten Mesuji dan rencananya akan dikirim ke Tangerang,” jelas Donni.
Ia menambahkan bahwa tindakan pengiriman satwa tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar peraturan karantina, tetapi juga membahayakan ekosistem dan kesehatan hewan, serta berpotensi merusak keanekaragaman hayati.
“Kami membutuhkan kerja sama dan kolaborasi bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan,” imbuhnya.
Burung-burung yang berhasil diamankan tersebut saat ini berada dalam kondisi sehat dan telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi satwa liar.
Karantina Pertanian Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan di seluruh pintu masuk wilayah Lampung, terutama jalur strategis seperti Pelabuhan Bakauheni, guna mencegah perdagangan ilegal flora dan fauna yang dapat merusak lingkungan serta keseimbangan ekosistem nasional.




Tinggalkan Balasan