Padang Ratu | Saliwa.ID – Sebagai bentuk nyata komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan dua pria paruh baya saat sedang asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah warga di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Selasa malam (9/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial RA (61), warga setempat, dan SO (51), warga Jakarta Selatan, ditangkap saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu set alat hisap sabu (bong), kaca pirek, jarum suntik yang dimodifikasi, dua korek api, dan plastik klip kecil berisi sisa sabu.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat kami lakukan penggerebekan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu,” ungkap Kapolsek.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Tengah dan jajaran dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Dukungan masyarakat sangat kami apresiasi, dan kami mengimbau agar terus proaktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Tengah beserta seluruh jajarannya dalam menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.