Rosim Nyerupa Apresiasi Kejaksaan Bongkar Kasus KONI Lampung Tengah, Soroti Celah Hibah dan Lemahnya Audit
Saliwa.id, Lampung Tengah Pemerhati Politik dan Pemerintahan Daerah, Rosim Nyerupa, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka yang merupakan Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Bagi Rosim, langkah Kejari ini bukan sekadar penindakan, melainkan juga menjadi sinyal kuat bahwa hukum bekerja secara objektif, bahkan terhadap aktor lokal yang memiliki jejaring kekuasaan.
“Langkah Kejari patut diapresiasi. Ini harus menjadi alarm bagi siapa pun yang coba main-main dengan anggaran pemerintah. Penetapan tersangka terhadap pengurus KONI menunjukkan bahwa hukum tidak sedang tidur,” ujar Rosim, Rabu (30/7/2025).
Rosim menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini harus dibaca dalam konteks yang lebih luas yaitu sebagai indikator lemahnya sistem tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor-sektor seperti hibah dan bantuan sosial.
Mengutip data dari Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI yang dihimpun hingga 26 Mei 2025, Rosim mengungkap bahwa Kabupaten Lampung Tengah tercatat memiliki 8 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2020–2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,12 miliar.
Data ini menempatkan Lampung Tengah di peringkat ke 10 dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Lampung terkait jumlah kasus korupsi.
“Ini bukan sekadar angka. Ini cerminan bahwa ada pola kelemahan tata kelola yang terus berulang. Dana hibah, dana BOS, proyek infrastruktur, semua itu berada di area rawan korupsi,” jelas Rosim.
Rosim menyebut bahwa dalam kajian tata kelola publik, hibah termasuk dalam kategori high-risk area. Beberapa hal yang membuatnya rawan adalah lemahnya mekanisme audit, subjektivitas dalam menentukan penerima, serta minimnya transparansi ke publik.
Dalam konteks itu, Rosim juga menyoroti pentingnya peran lembaga teknis dan pengawas internal pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Inspektorat Daerah tidak boleh lepas dari tanggung jawab.
Kesbangpol memiliki fungsi pembinaan organisasi masyarakat dan harus aktif menilai kelayakan penerima hibah secara administrasi dan ideologis. Dispora, sebagai mitra kerja KONI, semestinya terlibat dalam proses verifikasi dan evaluasi penggunaan anggaran secara rutin.
Sementara itu, Inspektorat Daerah harus menjalankan fungsi pengawasan internal secara ketat dan independen sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
“Kalau semua lembaga ini menjalankan fungsinya dengan benar, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak awal,” tegas Rosim.
“Sering kali masyarakat tidak tahu siapa saja penerima hibah, berapa jumlahnya, dan digunakan untuk apa. Ini celah besar yang bisa dieksploitasi,” tegasnya.
Menurut Rosim, korupsi semacam ini bukan hanya kesalahan individu, tetapi mencerminkan korupsi struktural yang lahir dari desain kebijakan yang longgar dan tidak akuntabel.
Lebih lanjut, Rosim mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembenahan administratif, tetapi juga menanamkan budaya integritas. Ia menekankan pentingnya transparansi berbasis teknologi, seperti publikasi daring penerima hibah dan laporan realisasi, audit independen berkala oleh lembaga nonpemerintah, pendidikan etika birokrasi, dan sanksi politik terhadap pejabat publik yang lalai dalam pengawasan.
“Kita tidak bisa terus mengandalkan kejaksaan atau kepolisian saja. Pencegahan itu harus dimulai dari dalam birokrasi sendiri,” kata Rosim.
Rosim berharap bahwa aparat terkait tidak berhenti pada aktor teknis semata. Ia mendorong agar aparat penegak hukum juga berani menindak pelaku korupsi dari kalangan pejabat publik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
“Tipikor harus disikat habis, termasuk kalau pelakunya pejabat publik. Rakyat berhak melihat hukum berdiri di atas semua pihak,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan