Lampung Tengah – Aktivis perlindungan anak dan perempuan, Renvi menyoroti dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di PT GMP di wilayah Lampung Tengah.

Dalam keterangannya saat dihubungi wartawan Saliwa.ID, Selasa (8/7), Renvi menilai bahwa jika praktik tersebut terbukti , hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional.

Sebagai perusahaan besar, PT GMP harus memastikan bahwa proses bisnis dan aktivitas rantai pasok mereka mematuhi peraturan terkait tentang hak asasi manusia dan hak anak.

“Jika terbukti, Ini bukan sekadar soal anak membantu orang tua di kebun, tapi sudah menyentuh wilayah pelanggaran hukum dan eksploitasi,” tegasnya.

Namun untuk memastikan seorang anak merupakan pekerja anak atau bukan memang tidak sederhana, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, bisa dilihat dari indicator usia anak, lama waktu bekerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh anak apakah masuk dalam kategori berbahaya atau tidak.

Untuk itu dibutuhkan kehati-hatian dalam menerapkan indicator tersebut.

Renvi menjelaskan bahwa pekerjaan sebagai penebang tebu yang dilakukan oleh anak-anak di PT GMP termasuk dalam kategori jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak .

Anak-anak tersebut menggunakan alat tajam seperti golok, terpapar langsung oleh panas matahari, serta harus mengangkat dan memanggul tebu dengan berat yang melebihi kapasitas angkut anak ke atas truk dengan muatan tinggi.

Selain itu mereka bekerja tanpa pengawasan langsung orang dewasa dan penggunaaan alat perlindungan memadai,

” Meski Batasan usia bekerja di Indonesia adalah 15 tahun, tetap harus dipastikan bahwa anak bisa bekerja di jenis pekerjaan regular yang tidak membahayakan mereka” imbuhnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

” Meski mungkin saja yang mempekerjakan anak adalah mitra rantai pasok PT GMP , dan bukan PT GMP secara langsung namun harusnya mereka mempunyai tanggung jawab untuk patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan perlindungan anak. “ Papar Renvi.

Untuk itu, Renvi mendorong PT GMP untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam menghormati hak anak dan berkomitmen untuk mendukung hak asasi anak.

Berkontribusi pada penghapusan pekerja anak dalam semua kegiatan bisnis dan hubungan bisnis mereka.

Termasuk melakukan investigasi internal terkait dugaan praktik pekerja anak di lingkungan bisnis mereka.

Ia pun mendorong agar pemerintah daerah melalui Dinas P2AP3KB dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten , serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas jika pelanggaran ini terbukti.

“Kalau ini dibiarkan, artinya kita gagal melindungi generasi masa depan. Anak-anak bukan buruh murah!” pungkasnya.

Terlepas dari itu semua, jika memang terbukti ada pekerja anak di rantai pasok mereka, maka PT GMP harus melakukan upaya remediasi untuk memastikan anak mendapatkan layanan pemulihan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Investigasi Jurnalis Saliwa.ID

Tim jurnalis Saliwa.ID melakukan penelusuran langsung ke kawasan perkebunan tebu milik PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (5/7), menyusul adanya laporan dari masyarakat dan unggahan konten media sosial yang menunjukkan dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas panen tebu.

Investigasi ini bermula dari unggahan akun TikTok dan Instagram bernama @kasdik\_hisbulloh, yang menampilkan video seorang anak laki-laki, diduga berusia sekitar 14 tahun, tengah memanen tebu (disebut sebagai “tebang bendel”). Video tersebut telah ditonton lebih dari 4.000 kali sejak diunggah pada 4 Juli 2025, dan memicu kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait perlindungan anak.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Saliwa.ID mendatangi lokasi pada Sabtu, 5 Juli 2025, untuk melakukan klarifikasi langsung. Di lapangan, tim mewawancarai sejumlah pihak, termasuk pekerja, mandor, dan pengawas lapangan PT GMP. Beberapa dari mereka membenarkan bahwa anak dalam video tersebut memang turut terlibat dalam kegiatan panen tebu.

Menurut keterangan yang dihimpun, anak tersebut bekerja di bawah naungan seorang kontraktor panen bernama Ba’i, dan berdomisili di Kampung Kodim, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Informasi lain menyebutkan bahwa anak tersebut dijemput dari rumahnya menggunakan kendaraan operasional, lalu diantar kembali setelah kegiatan panen selesai, sekitar siang hingga sore hari.

Saat dikonfirmasi oleh tim SALIWA.ID, salah seorang yang mengaku sebagai pengawas lapangan PT GMP yang bernama Kasdik sempat diwawancarai terkait kebijakan perusahaan. Ketika ditanyakan soal ketentuan hukum yang melarang anak di bawah umur bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 68 dan 69, Kasdik memilih mengakhiri wawancara secara sepihak tanpa memberikan penjelasan.

Sebagai informasi, Pasal 68 UU No.13 Tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Adapun Pasal 69 memperkenankan pengecualian hanya untuk pekerjaan ringan dan dengan ketentuan yang sangat ketat, seperti usia minimal 13 tahun, pekerjaan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan, serta izin tertulis dari orang tua atau wali. Kegiatan tebang tebu yang mengandalkan tenaga fisik berat tentu jauh dari kriteria tersebut.

Desakan untuk Penyelidikan Serius

Berdasarkan temuan awal ini, kami mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh pihak PT GMP maupun rekanan kontraktor yang terlibat.

Kegiatan pemanenan tebu yang melibatkan anak-anak, jika benar terjadi secara sistematis, berpotensi melanggar hukum pidana dan konvensi internasional tentang perlindungan anak.

Tim Investigasi Saliwa.ID meyakini bahwa praktik serupa kemungkinan tidak hanya terjadi pada satu atau dua kasus saja. Indikasi bahwa kegiatan ini berlangsung saat masa libur sekolah menambah keprihatinan, karena bisa saja banyak anak-anak lainnya yang terlibat dalam pola kerja musiman dengan risiko tinggi.

Kami juga mengingatkan bahwa dunia usaha harus taat pada norma-norma perlindungan anak, bukan justru mengambil celah dari keterbatasan ekonomi masyarakat dengan melibatkan anak-anak dalam pekerjaan berbahaya.

Pengawasan yang lemah dan pembiaran dari perusahaan atau aparat bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan generasi muda.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam laporan ini dihimpun berdasarkan investigasi lapangan dan bersifat sementara. PT Gunung Madu Plantation dan pihak-pihak terkait dipersilakan memberikan klarifikasi resmi apabila ada hal yang perlu diluruskan.