Dua Remaja di Lampung Selatan Nekat Lakukan Curas, Korban Sempat Diculik ke Perkebunan Jagung
Tanjung Bintang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIB, ketika korban Rheza Aldy Rahmawan (13) bersama dua temannya dalam perjalanan pulang dari sebuah gudang di Desa Jati Indah. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih-oranye.
Kapolres Lampung Selatan, melalui Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua pelaku yang diketahui masih remaja menghentikan laju motor korban dengan alasan meminta bantuan untuk “menyetep” kendaraan mereka.
“Saat korban menolak, pelaku memaksa dan bahkan naik ke motor korban. Di perjalanan menuju perkebunan jagung, korban kemudian dipukul dan sepeda motornya dirampas,” ujar Kompol Edi Qorinas, Kamis (13/11/2025).
Korban Rheza sempat ditinggalkan di tengah kebun jagung, sementara pelaku melarikan diri membawa motor korban. Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melapor ke orang tua korban yang kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang.
Berdasarkan laporan polisi, tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang diback-up Satreskrim Polres Lampung Selatan langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan dan analisis CCTV mengarah pada dua pelaku yang masih di bawah umur.
Kedua pelaku yakni, Permana Rizki Adi Saputra alias Putra (17), warga Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Devandra Setiawan (14), warga Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram.
Keduanya diamankan di rumah pelaku utama, Permana Rizki Adi Saputra, tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya serta menunjukkan lokasi penyimpanan motor hasil curian di daerah Teluk Betung, Bandar Lampung.
“Motor korban berhasil ditemukan di kontrakan pelaku di Teluk Betung. Sementara korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan telah diserahkan kembali kepada keluarganya,” jelas Kompol Edi Qorinas.
Barang bukti yang diamankan antara lain, Satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX warna oranye-putih, STNK dan BPKB atas nama Yusdiana Yusuf
Sementara itu, kedua pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) kini diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kami tetap memperhatikan proses hukum yang ramah anak, tetapi tegas terhadap tindak pidana yang dilakukan,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat para pelaku masih di bawah umur, namun sudah berani melakukan tindakan kriminal dengan kekerasan. Polisi mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus pada tindak kejahatan serupa.




Tinggalkan Balasan