Polres Lampung Tengah Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Yang Viral Di Media Sosial
Gunungsugih | Saliwa.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang videonya beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan pada Sabtu (26/7/2025) bahwa pihaknya sedang mengumpulkan berbagai bukti terkait peristiwa tersebut.
Menurut keterangan awal, dugaan penganiayaan dilakukan oleh tiga warga Kelurahan Gunung Sugih terhadap RS (12) pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Banjar Mulyo.
“Para terduga pelaku membawa korban dari rumahnya dengan tuduhan mencuri televisi dan tabung gas. Dalam perjalanan, diduga terjadi penganiayaan sebagaimana terlihat pada video yang viral di medsos,” ujar AKP Devrat.
Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh paman korban ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah pada Rabu (23/7/2025).
Dalam laporannya, paman korban menyatakan keberatan atas tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada keponakannya sekaligus menolak perlakuan kasar yang diterimanya.
Kasat Reskrim menegaskan, meskipun ada upaya perdamaian di tingkat warga yang dimediasi Kepala Kampung, proses hukum tetap berjalan.
“Kesepakatan damai tersebut bukan dari kepolisian, sehingga perkara ini tetap kami tangani. Surat perdamaian itu hanya akan menjadi salah satu dokumen dalam berkas penyidikan,” jelasnya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, dan mengamankan rekaman video viral sebagai barang bukti.
Atas tindakan yang diduga dilakukan oleh para pelaku, mereka dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




Tinggalkan Balasan