Brigpol Riko Tulis Buku tentang Tindak Pidana Narkotika, Dorong Literasi Hukum
Bandar Lampung – Di tengah tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang terus berkembang, seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Brigadir Polisi Riko Yulian Prima, S.H., M.H., menghadirkan kontribusi baru yang tidak biasa: sebuah buku hukum. Berjudul “Aspek Hukum Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika”, karya ini menjadi bentuk nyata dedikasinya dalam meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparat dan masyarakat luas.
Brigpol Riko, yang saat ini bertugas di Seksi Hukum Polresta Bandar Lampung, menulis buku tersebut sebagai respons atas kegelisahannya melihat masih rendahnya pemahaman terhadap aspek yuridis dalam penanganan perkara narkotika. Dengan pengalaman lapangan sebagai pendamping penyidik Satuan Narkoba, ia menyadari bahwa kesalahan dalam memahami unsur pidana, alat bukti, hingga penerapan pasal dapat berdampak serius terhadap keadilan hukum.
“Permasalahan narkotika bukan sekadar tindakan represif, tapi menuntut pemahaman konstruktif terhadap norma hukum. Buku ini saya tulis untuk membuka ruang belajar dan refleksi bagi semua pihak, mulai dari penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat umum,” ujar Riko dalam pernyataannya.
Buku setebal 164 halaman ini menguraikan secara sistematis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penekanan pada aspek-aspek hukum pidana material dan formil. Mulai dari pengertian hukum, struktur pasal, hingga strategi penanganan perbedaan antara pengguna dan pengedar. Gaya bahasa yang lugas dan pendekatan studi kasus menjadi kekuatan buku ini dalam menjangkau pembaca dari berbagai latar belakang.
Lahir di Bandar Lampung pada 13 Juli 1997, Brigpol Riko merupakan putra dari Iptu (Purn) Aspul Niswan dan Mai Suartini. Sejak kecil dibesarkan dalam lingkungan disiplin dan berorientasi pada pendidikan, nilai-nilai tersebut terus ia bawa dalam tugas dan karya. Meski masih muda, Riko dikenal aktif menulis, memberikan edukasi hukum, serta menjadi rujukan hukum internal bagi personel di lingkungan Polresta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memberikan apresiasi atas inisiatif intelektual anak buahnya tersebut. “Ini contoh baik bahwa anggota Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga mencerdaskan. Buku Brigpol Riko bisa menjadi referensi penting, terutama bagi penyidik dan Bhabinkamtibmas dalam memahami penanganan hukum narkotika secara menyeluruh,” tuturnya.
Penulisan buku ini membutuhkan proses hampir enam bulan. Dengan memanfaatkan waktu di luar jam dinas, Riko menyusun materi dari catatan pengalamannya selama menangani kasus-kasus narkotika. Ia berharap bukunya bisa menjadi rujukan bagi mahasiswa hukum, praktisi peradilan, pembuat kebijakan, hingga aktivis rehabilitasi.
“Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam menjauhi narkotika. Sekali terjerat, dampaknya tidak hanya pada kesehatan dan mental, tapi juga pada masa depan dan status hukum. Buku ini bagian dari upaya preventif agar kita lebih sadar sebelum terlambat,” pesan Riko.
Dengan peluncuran buku ini, Brigpol Riko Yulian Prima mempertegas bahwa polisi bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga pendidik dan agen perubahan sosial. Literasi hukum, katanya, adalah salah satu kunci mencegah kejahatan sejak dari akar.




Tinggalkan Balasan