Lampung Police Watch Minta Kapolres Pesawaran Dicopot, Ungkap Dugaan Pemerasan dan Kematian Misterius Tahanan
Bandar Lampung – Ketua Lampung Police Watch (LPW) Sani Rizani melancarkan kritik keras terhadap Polres Pesawaran, menyusul kematian misterius tahanan bernama Edo Januar (26), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Edo meninggal pada 27 Juli 2025, setelah tiga bulan ditahan atas dugaan kasus narkoba.
Edo ditangkap pada 5 Mei 2025, namun pulang ke rumah dalam kondisi tak bernyawa. Proses penyerahan jenazah pun menimbulkan tanda tanya besar, lantaran dilakukan secara tertutup tanpa kehadiran saksi maupun pemberitahuan kepada aparat desa.
“Kita minta Kapolres, Kanit, dan semua yang menangkap itu dicopot. Tiga bulan anak ini ditahan, tiba-tiba mati. Apakah karena dia orang susah lalu diperlakukan semena-mena? Bahkan penyerahan jenazah pun penuh drama, tanpa saksi, tanpa pemberitahuan. Ini bukan bangkai binatang, ini manusia yang punya derajat yang sama untuk hidup,” tegas Sani, Rabu (13/8).
Sani menduga ada hal yang sengaja ditutupi pihak kepolisian. Ia mempertanyakan mengapa informasi kematian Edo tidak disampaikan secara terbuka.
“Kalau Kapolres tidak bersalah, kenapa takut membuka informasi ke publik? Media adalah penyambung lidah rakyat, jangan bungkam fakta,” ujarnya.
LPW menyarankan keluarga korban untuk mengajukan ekshumasi (pembongkaran makam) demi mencari kebenaran penyebab kematian. Sani juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan.
Tak hanya itu, Sani menuding kondisi kepolisian di Lampung berada pada “lampu merah” dalam penegakan hukum.
“Rakyat kecil melanggar hukum, dilayani buruk. Apakah polisi lahir untuk melayani polisi sendiri? Apalagi Kapolda Lampung hari ini cuma numpang tidur demi bintang tiga, banyak utang perkara yang belum diselesaikan,” sindirnya.
Sani menegaskan, jika pekan depan tidak ada langkah konkret dari kepolisian, pihaknya akan turun langsung memberikan dukungan kepada keluarga korban.
“Kalau polisi tidak bisa memanusiakan manusia, biar LPW yang memanusiakan,” tutupnya.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Pemerasan.
Berdasarkan keterangan ayah korban, Edi Sudarso, Edo ditangkap ketika sedang menjalani masa rehabilitasi di BNN. Saat itu ia diajak keluar oleh temannya. Usai membeli narkoba, keduanya disergap polisi.
“Anak saya sudah bilang, tangkap juga bandarnya. Polisi malah bilang ‘bandarnya sudah tidak ada’. Setelah itu anak saya dibawa ke Polres Pesawaran,” kata Edi.
Edi mengaku dimintai uang Rp50 juta oleh oknum polisi untuk membebaskan anaknya. Karena hanya memiliki Rp2 juta, Edo tetap ditahan. Keluarga teman Edo juga disebut diminta Rp30 juta.
Pada 27 Juli 2025, keluarga mendapat kabar Edo sakit dan diminta datang ke GMC. Namun setiba di lokasi, polisi langsung mengabarkan bahwa Edo meninggal dunia.
Penandatanganan surat kematian dilakukan dalam suasana remang dan penuh tekanan.
Tak berhenti di situ, pada malam ketujuh kematian Edo, polisi datang kembali membawa surat pernyataan agar keluarga tidak menuntut.
“Kalau memang meninggal karena sakit, saya ikhlas. Tapi kalau ada yang disembunyikan, saya akan cari kebenaran,” tegas Edi.
Kasus Edo menambah panjang daftar dugaan pelanggaran prosedur penanganan tahanan di Lampung. Publik kini menanti keberanian aparat untuk membuka fakta sebenarnya dan menindak tegas oknum yang terlibat.




Tinggalkan Balasan