Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung menerima audiensi dari Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar dalam rangka pembahasan teknis pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.

Pertemuan ini menindaklanjuti surat permohonan Lapas Kelas I Bandar Lampung Nomor: W9.PAS.1.KP.01.07-2301 tertanggal 4 September 2025 perihal permohonan penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi.

Audiensi berlangsung di Ruang Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung dan diterima langsung oleh Tri Wahyu Santosa selaku Kabid Pembinaan, didampingi Kasi Perawatan Syarif Toyib, mewakili Kalapas Kelas I Bandar Lampung Ike Rahmawati.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pembinaan menyampaikan pesan Kalapas kepada Ketua Yayasan Cahaya Azzura Bersinar atas dukungan serta kesediaannya untuk bersama-sama menyukseskan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.

Pembahasan teknis yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB mencakup tahapan-tahapan pelaksanaan rehabilitasi, mulai dari skrining awal yang telah dilakukan terhadap 250 warga binaan.

Kedua pihak juga menyepakati penandatanganan perjanjian kerja sama sekaligus pembukaan resmi program rehabilitasi yang dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025.

Ketua Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar, Benny Mangkunegara menyampaikan apresiasi kepada pihak Lapas Kelas I Bandar Lampung atas kepercayaan yang diberikan.

“Kami berkomitmen menjalankan program ini secara maksimal. Pelaksanaan rehabilitasi akan disesuaikan dengan hasil ASI (Assessment, Severity and Index) tiap klien, baik ringan, sedang maupun berat, sesuai dengan kebutuhan treatment dan merujuk pada petunjuk pelaksanaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ungkap Benny.

Melalui kerja sama ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar berharap program rehabilitasi dapat berjalan optimal sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi warga binaan dalam upaya pemulihan dan reintegrasi sosial.