Lampung Selatan | Saliwa.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (1/8/2025).

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Pandra Apriliadi, mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000 yang sebelumnya dipinjam pelaku dari koperasi. Cekcok pun terjadi antara keduanya.

Pelaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangganya, namun tidak berhasil. Dengan dalih ingin meminjam uang dari saudaranya, pelaku kemudian mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok.

Saat dalam perjalanan dan berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang, menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh.

Dalam keadaan korban tidak berdaya, pelaku mencabut golok yang telah dibawanya dan mengarahkannya ke leher korban hingga tewas.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jenazah menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke sungai.

Selanjutnya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anak pelaku.

Pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP atau Pasal 333 KUHP tentang penculikan/perampasan kemerdekaan orang lain, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara damai dan menjauhi tindakan main hakim sendiri.

“Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.