Ketika Audit Dijadikan Alat Pembunuhan Karakter, Nur Rohman Bukan Koruptor !
Lampung Tengah | Saliwa.ID – Belakangan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman, menjadi sasaran pemberitaan yang menyudutkan, seolah-olah ia telah terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan buku yang dibiayai dari dana BOSP tahun anggaran 2024.
Bukan bermaksud membela, Sebagai warga yang peduli terhadap iklim pemerintahan yang sehat dan adil, kita merasa perlu menyampaikan pandangan berbeda.
Framing sepihak seperti ini sangat berbahaya. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP tertanggal 23 Mei 2025 bukanlah vonis.
Itu adalah bahan klarifikasi, bukan palu hakim. Sayangnya, publik sering digiring untuk percaya bahwa setiap temuan BPK otomatis berarti korupsi. Ini kekeliruan yang harus kita luruskan.
Pengadaan buku “Mengenal Adat Budaya Abung Siwo Mego” dan “Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad” yang menjadi sorotan, justru adalah upaya menghidupkan kembali nilai-nilai lokal dan menggerakkan budaya literasi.
Apakah setiap kebijakan edukatif yang tidak rigid mengikuti sistem aplikasi seperti SIPLah otomatis kriminal? Jika demikian, kita telah membunuh kreativitas birokrasi daerah dan menciptakan ketakutan untuk berinovasi.
Kita juga mempertanyakan pendekatan yang menyoal hal tersebut yang terburu-buru membuat laporan. Jika tujuan mereka murni untuk memperbaiki sistem, mari kita duduk bersama.
Bedah regulasi dan realitas lapangan. Jangan menjadikan aparat penegak hukum sebagai alat tekanan politik atau sensasi media.
Penting untuk dipahami, dalam dinamika pemerintahan daerah, perintah lisan dari atasan bukan otomatis penyalahgunaan wewenang.
Banyak keputusan teknis diambil di tengah keterbatasan sistem, dengan niat menyukseskan program. Selama tidak ada keuntungan pribadi atau penggelapan dana, kita tidak bisa serta-merta menuding korupsi.
Mari jujur pada pertanyaan-pertanyaan penting, Apakah ada motif memperkaya diri? Apakah uang negara masuk ke kantong pribadi? Jika tidak, lalu mengapa kita buru-buru menyebut KKN
Banyak temuan BPK di Indonesia yang cukup diselesaikan secara administratif melalui pengembalian, pembenahan sistem, atau koreksi regulasi. Jika semua temuan dianggap tindak pidana, maka setiap tahun kita akan melihat puluhan kepala OPD dipidanakan. Ini berbahaya dan bisa membuat pemerintahan lumpuh dalam ketakutan.
Kita tidak sedang mengatakan bahwa Nur Rohman pasti benar. Tapi saya yakin dia tidak berniat jahat. Ia hanya ingin memberi ruang bagi budaya lokal dan semangat literasi tumbuh di sekolah-sekolah kita. Jangan buru-buru membunuh karakter seseorang hanya karena tafsir kaku atas aturan birokrasi.
Kita berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat melihat persoalan ini secara objektif dan proporsional. Berikan ruang bagi klarifikasi, pembelaan, dan proses hukum yang adil.
Karena jika hukum berubah menjadi alat tekanan, bukan keadilan, maka kita sedang menciptakan negara ketakutan, bukan negara hukum.
*Penulis : Wildan Hanafi, S.Pt | Pemerhati Pemerintah Daerah




Tinggalkan Balasan