Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Berpotensi Timbulkan Gejolak Politik Lokal
Bandar Lampung – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menuai sorotan. Salah satunya datang dari pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah, yang menilai keputusan itu berpotensi menimbulkan gejolak dan ketidakpastian politik di daerah.
MK menetapkan bahwa pemisahan pemilu serentak dilakukan dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun antara Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI, DPD RI) dan Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).
“Jika masa jabatan DPRD habis sementara pemilu baru dilaksanakan dua tahun setelahnya, ini menimbulkan pertanyaan. Apakah akan ada penjabat DPRD atau perpanjangan masa jabatan secara otomatis?” ujar Candrawansah, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurutnya, jika perpanjangan jabatan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu bisa memicu resistensi publik dan membuka ruang konflik baru di level lokal.
Politik Lokal Berpotensi Ditunggangi
Candrawansah juga menyoroti dampak lanjutan dari pemisahan pemilu, terutama terhadap peta koalisi politik lokal.
Ia menyebut bahwa partai-partai akan cenderung mengalihkan dukungan kepada kekuatan yang sedang berkuasa.
“Partai politik akan memilih berkoalisi dengan penguasa sebagai tempat paling aman untuk mengamankan kursi di DPRD,” katanya. Kondisi ini menurutnya bisa menciptakan ketimpangan dalam kompetisi politik daerah.
Ia juga mewanti-wanti munculnya efek lanjutan berupa “turun gelanggang”-nya calon anggota DPR RI yang gagal terpilih, untuk kemudian mencoba peruntungan di pemilihan legislatif tingkat lokal.
“Politik lokal bisa ditunggangi para calon yang gagal di tingkat nasional. Ini bisa mengganggu keseimbangan kontestasi dan menimbulkan dominasi politik yang tidak sehat,” ujar dia.
Desak Regulasi Baru
Meskipun mengakui ada sisi positif dari pemisahan pemilu, terutama terkait konsentrasi isu dan fokus pemilih, Candrawansah menilai bahwa pelaksanaan serentak justru lebih efisien.
“Keserentakan pemilu nasional dan daerah terbukti memberikan efisiensi anggaran dan memudahkan penyelenggara dalam distribusi logistik dan SDM,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan regulasi baru yang komprehensif. “Undang-undang pemilu harus segera direvisi agar tidak terjadi kekosongan hukum dan dualisme tafsir,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan